Sunday, December 18, 2005

IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kesepakatan ini direalisasikan dalam bentuk kerjasama free trade yang dikenal dengan AFTA (ASEAN Free Trade Area).[1]
Kerjasama AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar dunia dan menciptakan pasar seluas-luasnya untuk menstimulus peningkatan FDI (Foreign Direct Investment) di kawasan Asia Tenggara.[2] Kerjasama ini pada awalnya hanya beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tetapi pada perkembangannya, AFTA memperluas keanggotaanya dengan masuknya anggota baru yaitu Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), serta Kamboja (1999). Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA menjadi 10 negara.[3]
Dengan perluasan keanggotaan ini diharapkan dapat mempercepat terjadinya integrasi ekonomi di kawasan Asia tenggara menjadi suatu pasar produksi tunggal dan menciptakan pasar regional bagi lebih dari 500 juta orang.[4] Sebab penghapusan tariff bea masuk di negara-negara anggota ASEAN dianggap sebagai sebuah katalisator bagi efisiensi produk yang lebih besar dan kompetisi jangka panjang, serta memberikan para konsumen kesempatan untuk memilih barang-barang berkualitas.[5]
Sebagai upaya untuk merealisasikan tujuan pemberlakuan AFTA, negara-negara anggota telah menetapkan suatu regulasi yang dikenal dengan CEPT (Common Effective Preferential Tariff). CEPT merupakan kerangka kesepahaman mengenai kebijakan reduksi atas tarif dan non-tarif terhadap segala jenis barang dagang, modal, dan produk-produk pertanian di intra-regional maupun inter-regional sampai mencapai 0-5 %.[6] Pada awalnya CEPT diberlakukan dalam jangka waktu 15 tahun.[7] Kemudian pertemuan AEM (ASEAN Economic Ministers), 22-23 September 1994, yang diadakan di Chiangmai, Thailand, telah mengubah keputusan tersebut menjadi 10 tahun atau 5 tahun lebih cepat dari jadwal pertama yaitu 1 Januari 2003, yang kemudian dipercepat lagi menjadi 2002.[8]
Akan tetapi pemberlakuan AFTA merupakan pilihan dilematis bagi negara-negara anggota ASEAN. Di satu sisi, pemberlakuan AFTA dapat dianggap sebagai kesepakatan yang tidak realistis. Karena pilihan untuk menjalankan liberalisasi perdagangan antar negara-negara di tengah-tengah masih rendahnya tingkat efisiensi produksi dan jumlah produk kompetitif masing-masing negara justru dapat merugikan. Sedangkan di sisi lain, pemberlakuan AFTA dapat dilihat sebagai upaya ASEAN untuk menyelamatkan perekonomian masing-masing negara anggota. Karena fenomena globalisasi yang menciptakan regionalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor berdampak langsung terhadap sistem perekonomian dunia.
Selain itu, dalam kenyataannya pemberlakuan AFTA juga masih menemui berbagai kendala yang menghambat terciptanya interdependensi menguntungkan antar negara-negara anggota. Sehingga perdagangan intra ASEAN dianggap tidak banyak mengalami kemajuan, begitu pula investasi antar negara ASEAN.[9] Hal ini dapat dilihat dari lemahnya upaya negara-negara anggota untuk memanfaatkan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan intra ASEAN. Kendala itu juga disebabkan oleh kekurangselarasan antara pilar masyarakat ekonomi ASEAN yang mencita-citakan sebuah pasar tunggal dengan masyarakat keamanan ASEAN yang masih mengedepankan prinsip non-interference.[10]
Oleh karena itu, pemberlakuan AFTA sebagai kerjasama ekonomi ASEAN masih mendapat kritik dan perhatian dari negara-negara anggota yang berupaya untuk melakukan perbaikan penting dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Lebih dari itu, negara-negara anggota juga berharap agar AFTA dapat memediasi pertumbuhan perekonomian dan memperkuat kohesivitas antar negara-negara anggota ASEAN. Karena perbedaan dan perselisihan kepentingan antar negara-negara anggota akan berkurang seiring meningkatnya interdependensi dan hubungan mutualisme sebagai dampak dari kerjasama liberalisasi perdagangan kawasan.
Berdasarkan latar belakang sederhana ini, penulis tertarik untuk mengeksplorasi proses liberalisasi pasar kawasan ASEAN sejak tercetusnya ide kerjasama ini yaitu pada tahun 1992, dengan judul sebagai berikut :
IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN

1.2 Ruang Lingkup Pembahasan
Suatu penulisan ilmiah harus memiliki ruang lingkup pembahasan yang jelas. Sehingga penulisan dapat difokuskan terhadap masalah yang diangkat dan menghindari bias dalam analisa yang disampaikan.
1.2.1 Batasan Waktu
Untuk mengkaji proses pemberlakuan AFTA dalam upaya untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota ASEAN, penulisan ini akan mengawali dengan melihat KTT ASEAN IV, pada 27-28 Januari 1992 di Singapura, sebagai momen lahirnya Declaration of Singapore yang menjadi tonggak sejarah lahirnya AFTA. Serta implementasi penuh AFTA yang dimulai pada tahun 2002-2005.
1.2.2 Batasan Materi
Sebagai batasan dalam penulisan ini, materi yang akan dibahas adalah implementasi yang berupa proses pemberlakuan peraturan dan kendala-kendala dalam AFTA. Sehingga terdapat gambaran yang jelas mengenai signifikansi pemberlakuan AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN.

1.3 Permasalahan
Merumuskan suatu permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah karya ilmiah agar penulisan dan kajian yang dilakukan lebih fokus.[11] Berdasarkan hal inilah penulis berusaha membuat sebuah rumusan masalah yang dijadikan titik fokus analisa dan kajian dalam penulisan ini.
Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya.
Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia. Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting. [12]
Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA.
CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.[13]
Oleh karena itu penulisan ini akan memfokuskan pada permasalahan mengenai impelementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Sehingga dapat dilihat sejauhmana proses pemberlakuan AFTA sebagai salah satu media untuk menciptakan integrasi ekonomi ASEAN?, dan apa saja kendala yang dihadapi negara-negara peserta AFTA?, serta bagaimana kritik dan harapan negara-negara peserta terhadap masa depan AFTA?. Maka rumusan masalah penulisan ini adalah: Sejauhmana implementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN?

1.4 Kerangka Dasar Teori
Teori adalah serangkaian generalisasi yang menjelaskan atau memprediksi sebuah fenomena dalam kerangka ilmiah. Teori juga merupakan kerja empiris dalam mengumpulkan generalisasi yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Generalisasi dalam teori disusun secara sistematis sebagai sebuah upaya untuk memberikan penjelasan atau prediksi yang saintifik dan responsible.[14]
Liberalism and Economic Integration Theory
Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar.[15] Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian.[16]
Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.[17]
Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.[18] Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan.[19]
Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut.[20]
Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta.[21]
Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.[22]

1.5 Hipothesa
Menurut The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language, hipothesa adalah sebuah ide atau proposisi yang tidak didasarkan pada fakta dan pengalaman. Akan tetapi, hipothesa dibuat untuk menjelaskan suatu fakta atau menyediakan sebuah landasan dan asumsi dasar dari sebuah argumen.[23]
Begitu pula pengertian hipotesa dalam Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry. Hipotesa adalah suatu perkiraan mengenai hubungan antara konsep-konsep. Hipotesa dapat diuji berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip metode ilmiah. Sehingga hipotesa dapat ditolak atau diterima.[24]
Dalam hipotesa ini, penulis akan mengajukan asumsi dasar secara kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengkuantifikasi proses implementasi AFTA sejak 1992. Sedangkan pendekatan kualitatif digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang melatarbelakangi dinamika pemberlakuan AFTA hubungannya dengan proses integrasi ekonomi ASEAN.
Kerjasama AFTA adalah upaya ASEAN dalam menghadapi international setting pasca Perang Dingin yang dianggap mampu memperkuat integrasi kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini bertujuan pula untuk meningkatkan interdependensi yang mengakar kepada kepentingan ekonomi masing-masing negara, standarisasi dan peraturan perdagangan, serta akses pasar. Sedangkan hal utama dalam kerjasama ini adalah keterbukaan komunikasi dan penyesuaian implementasi kebijakan yang akan memperkuat regionalisasi lewat jalur diplomasi dan ekonomi.
Berdasarkan tahapan-tahapan integrasi ekonomi, dalam suatu mekanisme free trade area (FTA) negara-negara harus menerapkan skema free intra trade yang terdiri dari kebijakan tarif dan non tarif. Kebijakan tariff barriers itu dapat berupa pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0 persen-5 persen (biasanya dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok), tarif sedang antara >5 persen-20 persen (biasanya dikenakan untuk barang setengah jadi), dan tarif tinggi di atas 20 persen (biasanya dikenakan untuk barang mewah. Sedangkan kebijakan non-tariff barriers adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat mempengaruhi proses perdagangan antar negara-negara anggota. Umumnya, kebijakan ini dapat berupa pembatasan spesifik (spesific limitation), peraturan bea cukai (customs administration rules), partisipasi pemerintah (government participation), dan biaya-biaya impor.[25]
Secara kuantitatif, dalam hipotesa ini penulis mengkuantifikasi beberapa indikator dalam free trade yang diantaranya adalah prosentase implementasi penghapusan ASEAN intra-tariff regional trade dan prosentase total nilai volume intra-trade ASEAN berbanding terbalik dengan total nilai volume external-trade ASEAN. Tabel I. 1 Persentase Tentative Pengurangan Tarif Pada Tingkat 0-5 persen 2004
Dalam pemberlakuanya, negara-neagara anggota AFTA telah melakukan pengurangan tarif intra-regional yang signifikan melalui skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dalam AFTA. Hal ini ditunjukkan dengan lebih dari 99 persen produk dalam kategori Inclusion List (IL) ASEAN-6, yang meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, telah mencapai tingkat pengurangan tarif 0-5 persen (Tabel I. 1). Sedangkan negara-negara anggota baru, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam juga telah menunjukkan komitmennya dengan memasukkan 80 persen dari produknya ke dalam masing-masing Inclusion List (IL). Dari total produk-produk tersebut, 66 persennya memiliki tarif 0-5 persen.[26]

Tetapi pada Tabel I. 2, yang menunjukkan persentase volume intra trade ASEAN yang berbanding terbalik dengan volume extra trade ASEAN baik impor maupun ekspor sejak tahun 1993 hingga tahun 2003, terlihat bahwa sejak implementasi penuh AFTA pada tahun 2002, belum terdapat perkembangan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada Tabel I. 3 jumlah intra-trade ASEAN jauh lebih kecil daripada beberapa blok perdagangan lainnya.

Tabel I. 1 Prosentase Volume Perdagangan ASEAN
Sumber: WWW.ASEANSEC.ORG, data diolah oleh penulis berdasarkan nilai ekspor-impor intra-extra ASEAN dengan rumus vi/ve x 100% (ket. Vi : volume intra trade ASEAN, ve: volume extra trade ASEAN)

Tabel I. 2
Sumber : http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/growth.pdf
Secara kualitatif, penulis lebih menyoroti pada kebijakan non-tarif negara-negara anggota yang berupa peraturan dan prosedur kepabeanan yang membatasi proses perdagangan antar anggota AFTA, masalah standarisasi yang digunakan oleh masing-masing anggota, dan perbedaan orientasi pasar seringkali menghambat transaksi produk dagang yang telah disepakati dalam CEPT. Faktor yang terakhir ini merupakan permasalahan signifikan yang sedang dihadapi oleh pasar AFTA. Karena dalam kenyataannya, negara-negara peserta AFTA cenderung untuk memilih pasar Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Timur daripada pasar ASEAN sendiri. Sehingga pertumbuhan perdagangan ASEAN berjalan lambat.[27] Selain itu, beberapa kendala lain yang tidak kalah rumitnya adalah masalah mekanisme penyelesaian perselisihan, aturan asal mula, standar dan pencocokan, dan ukuran baru guna memperkuat perdagangan dan investasi intra-ASEAN.[28]
Dari kedua pendekatan tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa perdagangan bebas ASEAN sebagai salah satu tahapan dalam proses integrasi ekonomi ASEAN belum dapat dikatakan optimal, bahkan cenderung berjalan lambat. Sementara itu, friksi perdagangan antar negara-negara anggota menyebabkan perselisihan baru dalam dinamika ASEAN. Sehingga, keberadaan AFTA yang dicita-citakan sebagai magnet dari terciptanya integrasi ekonomi ASEAN justru bisa menghasilkan disintegrasi.

1.6 Metodologi
Penggunaan metodologi dalam penulisan adalah sebuah upaya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara saintifik. Dengan hal ini, suatu ilmu pengetahuan dapat diuji kebenarannya melalui metode-metode ilmu pengetahuan yang dibangun dalam studi ilmu hubungan internasional.[29]
1.6.1 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data tidak kalah penting dalam sebuah penulisan. Karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap data dan fakta yang diperoleh. Maka penulis akan mengumpulkan dan menganalisa data yang diperoleh dari beberapa perpustakaan dan lembaga yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini yaitu :
1. Perpustakaan Fisip Unej
2. Perpustakaan Universitas Jember
3. Perpustakaan CSIS
4. Perpustakaan LIPI
5. Departemen Luar Negeri
6. Sekretariat Jenderal ASEAN di Indonesia
7. Dan sumber-sumber relevan lainnya
1.6.2 Metode Analisa Data dan Level Analisa
Sebagai seorang pestudi ilmu sosial, khususnya dalam ilmu hubungan internasional, penulis ingin menggunakan dua metode yang keduanya bisa saling mendukung. Pertama adalah metode kualitatif yaitu metode yang umumnya digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengkaji berbagai hal terkait dengan data dan fakta non angka. Sedangkan yang kedua adalah metode kuantitatif yang penulis gunakan sebagai salah satu cara untuk memperkuat data kualitatif yang penulis dapatkan.[30]
Level analisis dalam tulisan ini terdiri dari dua hal yang penting. Pertama adalah variabel dependen yang menjadi unit analisis yaitu regional. Kedua adalah variabel independen yang menjadi unit eksplanasi yaitu internasional/globalism.[31]

1.7 Pendekatan
Perang Dunia II merupakan momentum penting dalam sejarah hubungan internasional. Munculnya fenomena negara-negara kuat (the major power state) yang terdiri dari UKUSA (United Kingdom, United Sates, and Australia), dan Uni Soviet adalah bagian dari pemicu terbentuknya aliansi dan pakta-pakta pertahanan kawasan. Persekutuan the major power states telah menyebabkan sebuah kekhawatiran yang mendalam akan terjadinya sebuah perebutan kekuasaan dan pengaruh dalam konstelasi politik internasional. Kekhawatiran itu terbukti dengan berkumpulnya negara-negara kecil yang lemah dalam hal persenjataan, kekuatan militer, dan kekuatan ekonomi. Maka muncullah sebuah regionalisasi baru yang bisa dikategorikan menjadi tiga macam : regional defense, regional economy, and a hybrid type.[32]
Regionalisme adalah sebuah bentuk kebutuhan yang menjadi tuntutan dalam era globalisasi saat ini. Kebutuhan ini terdiri kebutuhan identitas dan eksistensi berdasarkan kedekatan geografis maupun budaya yang memotivasi mereka untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama (the common goals) serta upaya problem solving terhadap masalah-masalah politik, budaya, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam pandangan yang berbeda, munculnya regionalisme adalah sebuah upaya untuk mencegah fenomena unilateralism Amerika Serikat dan universalism yang menembus batas-batas kehidupan suatu nation state.[33] Bahkan negara-negara berkembang memandang regionalisme sebagai suatu alat, diantara yang lainnya, untuk membantu mereka dalam menghadapi fenomena globalisasi.[34] Berdasarkan pandangan-pandangan ini, maka pembentukan blok-blok ekonomi dan perdagangan dalam hubungan internasional merupakan pilihan rasional bagi negara-negara berkembang sebagai suatu upaya untuk survive.
Dalam penulisan ini, penulis memilih pendekatan regionalisme ekonomi yang berkaitan erat dengan fenomena liberalisasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Regionalisme ekonomi, khususnya blok-blok perdagangan (free trade areas/FTAs), secara umum memiliki keterkaitan dengan sejarah keruntuhan ekonomi dunia antara masa Perang Dunia I dan II yaitu jatuhnya harga komoditas bahan pokok pada tahun 1920an diikuti dengan Great Depression pada tahun 1930an yang mengakibatkan devaluasi besar-besaran, peningkatan hambatan tarif yang tinggi dalam perdagangan dan pembentukan mata uang regional, serta blok perdagangan.[35]
Pada tahun 1970-an hingga 1980-an, integrasi ekonomi kawasan antar negara-negara berkembang, khususnya di Afrika dan Amerika Latin, ditunjukkan dengan keberadaan import substitution industrialization (ISI) sebagai bentuk dari regional autarky.[36] Pada dua periode itu, integrasi ekonomi kawasan dipandang dalam dua aspek yaitu secara negatif dan positif. Secara negatif, integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai suatu ancaman terhadap rezim perdagangan multilateral. Tetapi secara positif, perdagangan bebas dan integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai pembentukan blok-blok yang justru bertujuan untuk memajukan rezim perdagangan internasional. Pembentukan perdagangan kawasan, khususnya yang tertulis dalam Pasal 24 GATT (General Agreement on Tariffs and Trades), digambarkan sebagai suatu batu lompatan untuk memajukan liberalisasi internasional.[37]
Lebih dari itu, beberapa pendukung regionalisme mengungkapkan beberapa argumentasi yang mendasari keyakinan mereka mengenai hal tersebut. Pertama, mereka menganggap pembentukan regionalisasi mendukung perdagangan ke arah yang lebih bebas dan multilateralisme setidaknya dalam dua hal yaitu dampak positif dari perdagangan (trade creation) secara umum melebihi daripada dampak negatifnya (trade diversion)[38], dan kontribusi regionalisasi terhadap dinamika internal dan internasional yang justru cenderung lebih positif bagi masa depan liberalisasi global.[39] Kedua, mereka mengatakan bahwa regionalisme seringkali memiliki efek-efek nyata yang penting. Inisiatif regional dalam memecahkan berbagai masalah dapat membiasakan pemerintahan (pemerintah dan warga negaranya) dalam proses liberalisasi dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk bergerak ke wilayah multilateral. Ketiga adalah regionalisme dianggap cenderung memilki efek politik yang lebih positif daripada negatif. Perdagangan dan integrasi ekonomi yang lebih luas telah membentuk European Union (EU)dimana perang antara Jerman dan Perancis mencair seiring dengan meningkatnya peran EU. Argentina dan Brazil telah memfungsikan Mercosur (Mercado Commun del Sur) untuk mengakhiri sejarah rivalitas keduanya dalam ketegangan nuklir.[40]
[1] http://www.aseansec.org/1163.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[2] http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm, diakses pada tanggal 08 Juli 2005
[3] http://www.aseansec.org/74.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[4] http://www.aseansec.org/afta.pdf, diakses pada tanggal 09 Januari 2005
[5] Ibid
[6] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[7] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[8] http://www.aseansec.org/2115.htm, diakses pada tanggal 04 Juli 2005
[9] Kompas, 09 Agustus 2005
[10] Ibid
[11] Winarno Surachmad, Dasar-Dasar dan Teknik Riset : Pengantar Metodologi Ilmiah, CV Tarsito, Bandung, 1978, hal. 48-49.
[12] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/25/finansial/509774.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005

[13] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/10/jatim/249146.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[14] Alan C. Isaak, Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry, The Dorsey Press, Illinois 1981, p.167-170.
[15] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Scott Burchill and Andrew Linklater, Theories of International Relations, St. Martin’s Press. Inc, the United States of America, 1996, p. 32-38
[19] Dr. Hamdy Hady, Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional, GHALIA, Indonesia 2001, hal.
[20] Paul R. Viotti and Mark V. Kauppi, International Relations Theory, Realism, Pluralism, Globalism, Macmillan Publishing Company, New York 1990, p. 366-368.
[21]AlfredTovias,TheTheoryOfEconomic Integration: Past And Future, http://www.ecsanet.org/conferences/ecsaworld2/tovias.htm, diakses pada 10 Agustus 2005
[22] Jennifer Pedussel Wu, Measuring and Explaining the level of Regional Economic Integration, Working Paper B12 2004, http://www.zei.de, diakses pada tanggal 11 Agustus 2005
[23] The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language
[24] Op. Cit. Alan C. Isaak
[25]Op.Cit. DR. Hamdy Hady, hal. 65-75
[26] www.aseansec.org
[27] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0307/14/eko01.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2005
[28]Faustinus Andrea , Kemitraan strategis ASEAN+3, http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=95&id=41&tab=1, diakses pada tanggal 03 November 2005
[29] Mohtar Mas’oed, Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1990, hal. 1-4.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] A. Hasnan Habib, Defining the “Asia Pasific Region”, dalam jurnal berjudul The Role of Security and Economic Cooperation Structure in The Asia Pasific Region, Indonesian and Australian Views (CSIS, 1996), hal . 3-11
[33] Ibid.
[34] Pendapat yang dikemukakan oleh James J. Hentz dalam Summer Research Grant Report : The Regional Dimension of Globalization: The Three Level Game – Globalization – Domestic Politics and Regionalization in South Africa and Brazil http://academics.vmi.edu/grants_in_aid/GrantDocs/Hentz.doc, diakses pada 29 Oktober 2005
[35] Jagdish N. Bhagwati, Economics and World Order From 1970’s to 1990’s: The Key Issues, Free Press, Maxmillan Publish, 1971, hal. 1-27

[36] regional autarky adalah negara atau kawasan yang hidup terisolasi, tanpa mempunyai hubungan ekonomi, keuangan, maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)
[37] Op. Cit. James J. Hentz
[38]Trade creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukan FTA (Free Trade Area) atau CU (Customs Union) dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika seluruh sumber daya digunakan secara full employment dan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing negara akan memperoleh dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memperoleh barang dengan harga yang relative lebih murah. Sedangkan Trade diversion merupakan dampak negatif dari impor barang yang harganya relatif murah dari negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya relatif lebih mahal dari negara anggota. Op.Cit. Dr. Hamdy Hady, Hal. 88-93
[39]Baca C. Fred Bergsten dalam tulisannya yang berjudul Open Regionalism dan dipublikasikan oleh Institute for International Economics (IIE); Washington, http://www.iie.com/publications/wp/wp.cfm?researchid=152

[40] Ibid.

Friday, December 16, 2005

A Television Today

The word television or so-called TV derives from Greek and Latin. In, Greek tele means far, while in Latin vision or visio means sight. In the simple way, we could say that TV has a function showing pictures through a long distance. Historically, there was no single inventor of television. Because since it was invented, there were many peoples working together and alone contributed to the evolution of TV. But we could probably note the first person to transmit a simple image over wires in 1892 that he was Abbe Giovanna Caselli.
Currently, TV has more sophisticated dimension of use and technology. It is not only used for entertainment, but also for looking after the peace and social democracy in international relations. For instance, TV has been used for teleconferences in several diplomatic ceremonies among countries. Furthermore, TV has been a greatest instrument for spreading out the values of social and democracy to the worldwide. Even in the evolution of TV, it has been a technology to be brought everywhere.
Meanwhile, the debates on advantages and disadvantages of television have been increasingly discussed on academics or media itself. On the one hand, they asserted that TV has significantly been useful for the people life by several reasons. First, TV gives us much more information we need. Some programs really deserve our attention. More than exciting, the evolution of TV brings us to interactive era. So the viewer doesn’t passively watch the programs, but he also can interfere in action such as arguing or giving opinions on the TV live talks. Second, in the more amazing level, TV has been a cheapest media to takes us around the world. In fact, we don’t need to spend much money if we want to look up Sphinx historical sculpture or the beautiful beach in Hawaii. We only need a remote to remove the programs such as National Geographic Channel. Third, TV has been recently used in educational programs. A few researches proved that TV became an easy media to transform the knowledge and science.
On the other hand, TV also has the harmful effects for the people life. We commence to enumerate from the most tangible effect. First, The westernization, which performs liberalism, has been a greatest campaign in many TV programs. We are used to forgetting that not all of the TV programs have been appropriate for us or another part of our life. We could take “an adult show” that offered almost every time in international channel as an example. We could imagine how it absolutely affects to the children behaviour in daily life. Second, the consumerism increasingly threatens the people’s future. It particularly comes about in developing countries as a result of colonialism and imperialism in the past. We could look up how the people now are in “a hyper lifestyle” with the west oriented. Everyone purchases everything is not because they need or the use and utility of what he purchases. But it is only for satisfying a life style necessity and prestigious.
Briefly, TV might negatively or positively influence our life depends on how we use it. Therefore, the people who conscious about the good and the bad of TV had better control the use of TV as a preventive action. The parents’ advises to their children, for example, are better than leaving them alone when watching TV.
However, I think we couldn’t stop watching TV. The globalization and transnationalism demand us to understand everything around us. In this era, we might become an “alien”, if we didn’t have any sufficient information sources. Hence, by watching TV we would get unlimited information and knowledge. Although we have to be carefully in “consuming” any kind of information we get from TV.

Sunday, December 11, 2005