The Children of Heaven
Once upon a time in Serambi Mecca, live of a family which earned only from fishing. The family named Puteh which was name of the father and Bunda for the mother. They had two children, a boy and a girl, who called respectively by Ibnu and Mutia. As a father, Puteh was one of toughest man in the world who almost spent his lifetime fishing and working for his family.
“I want you to be useful people for the country, religion, and society” Puteh said to his children. But Mutia then asked to the father “why we should be?” “Of course”, Puteh replied, “that was the meaning of life, we were created to lead ourselves and our world”
But Ibnu seemed tedious listen such words. He had listened it for hundred times since he was six years old.
Meanwhile, the time showed at 06.00 AM, “hey!!! This is time to go to school Ibnu” Bunda ordered to the children. “But we have no breakfast yet Bunda! We are hungry” Mutia said. “Okay!! I have made a bottle of tea for you both, it is better than you don’t have anything to keep your hungry”, Bunda replied immediately.
As a traditional custom, before leaving the house Ibnu and Mutia used to kiss her parents hand and say Salam. “Take care!!! Don’t be late okay” Puteh showed his attention.
The school was far away from the house, they must take scurry for about 15 kilometers. Undeliberately, when they were walking in a small river, Mutia slipped and she cried. Her leg was bleeding, she couldn’t walk well. “Stop Crying!!!” Ibnu ordered to his sister. Then, he endeavored to stop the bleeding. “Okay, now I would pick you up to the school” Ibnu tried to calm down his sister.
07.30 AM, they were late. “Excuse me Madam, I am late” Mutia seemed very frightened of her teacher. “Why you are late?” the teacher clamored. She didn’t answer the question, but she commencing crying again. The teacher heran when she knew that Mutia was crying. She started finding the reason why Mutia cried and she found that. She looked up the Mutia’s leg which bleeding. “Please don’t cry okay!!” the teacher let her sit for the pity.
On the contrary, Ibnu was scolded and punished for his late. His teacher ordered him standing in front of the class. Then most of his friend laughed at him. Fortunately, it was the English lesson in which he was prominent with his talent to speak.
“What does the Indonesian Archipelago stand for?” the teacher asked to student. The class was mute and the teacher repeatedly asked the question. But they still had no answer until the teacher looked very angry. She beat a table that shocked most of students. “Sorry Mam!!!” Ibnu raised his hand. “I think it means Kepulauan Indonesia” Ibnu answered the question. “Good son! You are right, okay you may sit now” the teacher appreciated him.
The bell was ringing, the time was 01.00 p.m. But the sky was gloomy. It was very unusual, it was
Tuesday, January 24, 2006
Kelemahan-kelemahan Perspektif Merkantilisme dan Liberalisme dalam Ekonomi Politik Internasional
Oleh: Kurniawan (01-1229)
Dalam studi Ekonomi Politik Internasional dikenal dua perspektif yang seringkali melatarbelakangi perdebatan mengenai fenomena dunia kontemporer yaitu Merkantilisme dan Liberalisme. Di satu sisi, Merkantilisme menganggap bahwa untuk menjadi kaya dan makmur suatu negara harus meningkatkan ekspor sebesar-besarnya dan membatasi impor dengan ketat melalui beberapa kebijakan yang lazim dikenal dengan istilah proteksionisme. Di sisi lain, Liberalisme menganggap bahwa mekanisme harga dan kebebasan pasar (free market) merupakan syarat utama dalam peningkatan ekonomi dunia. Secara sederhana, kedua perspektif itu sama-sama bertujuan untuk membawa dunia ke arah yang lebih baik. Lalu bagaimana dengan kelemahan-kelemahan masing-masing perspektif?
Merkantilisme
Secara historis, Merkantilisme adalah suatu perspektif ekonomi yang tumbuh dan berkembang dengan pesat pada abad ke-16 sampai abad ke-18 di Eropa Barat. Beberapa ide pokok Merkantilisme diantaranya adalah, pertama, suatu Negara/Raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar daripada impor (X>M). Kedua, keuntungan yang diperoleh dari selisih (X-M) atau ekspor netto yang positif tersebut diwujudkan dengan pemasukan logam mulia (LM), terutama emas dan perak dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin besar eskpor netto, maka akan semakin banyak LM yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri. Ketiga, saat itu LM (emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki LM yang banyak akan kaya/makmur dan kuat.
Untuk mewujudkan ide-ide tersebut, negara-negara harus mendorong ekspor sebesar-besarnya (kecual LM) dan melarang/membatasi impor dengan ketat (kecuali LM). Dalam konteks kontemporer, kebijakan ini berwujud hambatan tarif (tariff barriers) maupun hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang dapat membatasi impor produk-produk luar negeri. Hambatan tarif umumnya berbentuk tarif bea masuk yang dikenakan kepada produk-produk impor dan menyebabkan semakin mahal harga jualnya di dalam negeri dibandingkan dengan produk negara itu sendiri. Sedangkan hambatan non tarif dapat berbentuk regulasi maupun kuota yang dapat mempersempit ruang impor suatu negara.
Tetapi kelemahan dari perspektif ini adalah seperti yang dikemukakan oleh David Hume dalam kritiknya terhadap Merkantilisme. Ia mengatakan bahwa ide atau pokok pikiran dari merkantilisme adalah suatu negara atau raja akan menjadi makmur dan kaya jika nilai ekspornya akan lebih besar daripada nilai impornya. Sehingga jumlah logam mulia (LM) yang dijadikan sebagai alat pembayaran akan semakin banyak. Sederhananya kekayaan suatu negara/raja akan ditentukan oleh seberapa banyaknya jumlah LM yang dimilikinya.
Semakin banyaknya LM sebagai suatu konsekuensi dari tingginya nilai ekspor sama dengan semakin banyaknya Money supply (Ms) atau jumlah uang yang beredar. Secara teoritis, bila Money supply (Ms) atau jumlah uang beredar meningkat, sedangkan jumlah produksi tetap/tidak berubah, tentu akan terjadi inflasi kenaikan harga. Kenaikan harga di dalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px), sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun).
Semakin banyaknya jumlah uang beredar atau Money supply (Ms) yang diiringi dengan meningkatnya inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih murah sehingga permintaan terhadapnya (Qm) akan meningkat. Perkembangan seperti itu akan menyebabkan nilai ekspor (X) lebih kecil daripada impor (M). Dengan kata lain, nilai impor akan lebih besar daripada nilai ekspor (M>X), sehingga jumlah LM yang dimiliki suatu negara akan berkurang. Dengan berkurannya LM yang dimiliki, berarti negara/raja menjadi miskin karena LM identik dengan kekayaan dan kemakmuran. Kritik David Hume ini dikenal dengan istilah Price Specie Flow Mechanism.
Liberalisme
Secara historis, Liberalisme muncul sebagai reaksi perlawanan terhadap sikap penganut paham Merkantilis pada pertengahan abad XVIII. Di Perancis, ahli ekonomi menyebut gerakan ini sebagai gerakan Physiocrats yang menuntut kebebasan produksi dan berdagang. Di Inggris, ahli ekonomi Adam Smith menjelaskan dalam bukunya (the Wealth of Nations 1776) mengenai keuntungan untuk menghapus pembatasan-pembatasan dalam perdagangan. Selain itu, ahli ekonomi dan para pelaku bisnis menyuarakan oposisi mereka terhadap semakin tingginya bea pabean yang menjadi penghalang serta mengusulkan negosiasi perjanjian dagang dengan kekuatan-kekuatan asing. Perubahan sikap ini mendorong ditandatangani sejumlah persetujuan liberalisasi perdagangan (Anglo-French Agreement 1786) dan mengakhiri perang ekonomi antara kedua negara.[1]
Berdasarkan the New Lexicon Websters’s Dictionary of the English Language, liberalism berasal dari kata liberal yang bermakna menganggap baik kebebasan individu, reformasi sosial, dan penghapusan atas pembatasan-pembatasan dalam ekonomi.[2] Maka kata liberalisme dapat dimaknai sebagai suatu paham yang menekankan kebebasan individu dalam dinamika hubungan masyarakat serta sistem ekonomi yang bebas dan terbuka. Begitu pula dalam sudut pandang sejarah hubungan internasional, Perspektif Liberal merupakan pemikiran yang mengakar pada Ideologi Liberalisme.[3] Ideologi yang menjunjung tinggi nilai-nilai individualisme dan kesetaraan.[4]
Sedangkan Perspektif Liberal dalam ekonomi merupakan pandangan yang mendorong kebebasan pasar dan minimalisasi peran negara. Oleh sebab itu, Perspektif Liberal menempatkan individu sebagai fokus utama dalam ekonomi agar dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalisasi keuntungan. Argumentasi ini diperkuat dengan suatu premis yang sangat mendasar dalam Perspektif Liberal bahwa konsumen perseorangan, perusahaan, atau rumah tangga merupakan basis dari perekonomian masyarakat. Individu-individu dianggap rasional dan berusaha untuk memaksimalisasi atau memuaskan kebutuhan-kebutuhan mereka dengan tingkat biaya serendah-rendahnya.[5]
Dalam perkembangannya, perspektif liberal memfokuskan kepada tiga permasalahan yang dipandang sebagai faktor-faktor penentu dalam perekonomian global yaitu lack of resources dalam perekonomian, lack of international trade yang melihat bahwa negara-negara dunia ketiga terkadang menjaga otonomi nasionalnya dan memproteksi pasar mereka dengan membatasi perdagangan dengan negara-negara industri, dan permasalahan government intervention.
Tetapi liberalisme yang dapat dikatakan sebagai anti-tesis dari merkantilisme dalam ekonomi juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, penerapan liberalisme dalam perekonomian dunia dapat membuat dunia ke dalam tatanan yang cenderung tidak adil. Liberalisasi berbagai sektor perekonomian akan menciptakan persaingan bebas dalam pasar dunia. Artinya disaat persaingan bebas terjadi, maka negara-negara yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif tinggi akan semakin kuat, sedangkan yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif rendah akan semakin lemah.
Misalnya dalam hal impor, ketika kebijakan liberalisasi diterapkan, maka produk-produk dalam negeri akan terancam keberadaannya. Harga produk-produk impor yang lebih murah akan diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap produk-produk tersebut. Sehingga permintaan produk-produk dalam negeri cenderung menurun, bahkan tidak lagi dapat berproduksi alias “bangkrut”. Kebangkrutan produksi ini akan menyebabkan semakin banyaknya pengangguran yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
Kedua, liberalisme akan menciptakan suatu hubungan ketergantungan antara negara yang kaya dengan negara yang miskin. Salah satu contohnya adalah kebijakan privatisasi BUMN suatu negara yang dibeli oleh negara asing sebagai suatu konsekuensi dari liberalisasi. Karena negara “menganggap” dirinya tidak mampu lagi mengelola dan membiayai proses produksi BUMN tersebut. Padahal BUMN umumnya merupakan badan atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak menutup kemungkinan pengaruh negara asing akan sangat kuat terhadap negara tersebut. Lebih dari itu, kecenderungan penjajahan dalam bentuk baru bisa saja terjadi.
Ketiga, di dalam sistem mekanisme pasar akan timbul kekuatan monopoli yang merugikan. Dalam mekanisme pasar tidak selalu terjadi persaingan sempurna di mana harga dan jumlah barang ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Di dalam perekonomia yang sangat modern—seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa Barat—perusahaan-perusahaan raksasa dapat menguasai pasar. Mereka mempunyai kekuasaan yang sangat besar di pasar dalam menentukan harga, dan menentukan jenis dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka juga dapat membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan yang maksimum. Keempat, sistem perekonomian liberal cenderung membawa ketidakstabilan. Ketidakpastian harga maupun nilai kurs yang cenderung tidak teratur memperbesar ketidakpastian dalam ekonomi.[6]
DAFTAR BACAAN
Buku :
Gilpin, Robert. 1987. Theories of Political Economy of International Relations. New Jersey: Princeton University Press.
Hady, DR. Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Erlangga.
Sukirno, Sadono. 1999. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Rajawali Press.
CD dan Internet:
Friedman, Milton. 1993-2001. Liberalism. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
Gay, Peter. 1993-2001. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
http://www.britannica.com/eb/article233673?query=AngloFrench%20Agreement%201786&ct=
[1] http://www.britannica.com/eb/article-233673?query=Anglo-French%20Agreement%201786&ct=, diakses pada 02 Januari 2006
[2] The New Lexicon Webster’s Dictionary of the English Language
[3] Peter Gay, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved.
[4] Milton Friedman, Liberalism, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved
[5] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[6]Sadono Sukirno. Pengantar Teori Mikroekonomi. 1999. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 46
Oleh: Kurniawan (01-1229)
Dalam studi Ekonomi Politik Internasional dikenal dua perspektif yang seringkali melatarbelakangi perdebatan mengenai fenomena dunia kontemporer yaitu Merkantilisme dan Liberalisme. Di satu sisi, Merkantilisme menganggap bahwa untuk menjadi kaya dan makmur suatu negara harus meningkatkan ekspor sebesar-besarnya dan membatasi impor dengan ketat melalui beberapa kebijakan yang lazim dikenal dengan istilah proteksionisme. Di sisi lain, Liberalisme menganggap bahwa mekanisme harga dan kebebasan pasar (free market) merupakan syarat utama dalam peningkatan ekonomi dunia. Secara sederhana, kedua perspektif itu sama-sama bertujuan untuk membawa dunia ke arah yang lebih baik. Lalu bagaimana dengan kelemahan-kelemahan masing-masing perspektif?
Merkantilisme
Secara historis, Merkantilisme adalah suatu perspektif ekonomi yang tumbuh dan berkembang dengan pesat pada abad ke-16 sampai abad ke-18 di Eropa Barat. Beberapa ide pokok Merkantilisme diantaranya adalah, pertama, suatu Negara/Raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar daripada impor (X>M). Kedua, keuntungan yang diperoleh dari selisih (X-M) atau ekspor netto yang positif tersebut diwujudkan dengan pemasukan logam mulia (LM), terutama emas dan perak dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin besar eskpor netto, maka akan semakin banyak LM yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri. Ketiga, saat itu LM (emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki LM yang banyak akan kaya/makmur dan kuat.
Untuk mewujudkan ide-ide tersebut, negara-negara harus mendorong ekspor sebesar-besarnya (kecual LM) dan melarang/membatasi impor dengan ketat (kecuali LM). Dalam konteks kontemporer, kebijakan ini berwujud hambatan tarif (tariff barriers) maupun hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang dapat membatasi impor produk-produk luar negeri. Hambatan tarif umumnya berbentuk tarif bea masuk yang dikenakan kepada produk-produk impor dan menyebabkan semakin mahal harga jualnya di dalam negeri dibandingkan dengan produk negara itu sendiri. Sedangkan hambatan non tarif dapat berbentuk regulasi maupun kuota yang dapat mempersempit ruang impor suatu negara.
Tetapi kelemahan dari perspektif ini adalah seperti yang dikemukakan oleh David Hume dalam kritiknya terhadap Merkantilisme. Ia mengatakan bahwa ide atau pokok pikiran dari merkantilisme adalah suatu negara atau raja akan menjadi makmur dan kaya jika nilai ekspornya akan lebih besar daripada nilai impornya. Sehingga jumlah logam mulia (LM) yang dijadikan sebagai alat pembayaran akan semakin banyak. Sederhananya kekayaan suatu negara/raja akan ditentukan oleh seberapa banyaknya jumlah LM yang dimilikinya.
Semakin banyaknya LM sebagai suatu konsekuensi dari tingginya nilai ekspor sama dengan semakin banyaknya Money supply (Ms) atau jumlah uang yang beredar. Secara teoritis, bila Money supply (Ms) atau jumlah uang beredar meningkat, sedangkan jumlah produksi tetap/tidak berubah, tentu akan terjadi inflasi kenaikan harga. Kenaikan harga di dalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px), sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun).
Semakin banyaknya jumlah uang beredar atau Money supply (Ms) yang diiringi dengan meningkatnya inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih murah sehingga permintaan terhadapnya (Qm) akan meningkat. Perkembangan seperti itu akan menyebabkan nilai ekspor (X) lebih kecil daripada impor (M). Dengan kata lain, nilai impor akan lebih besar daripada nilai ekspor (M>X), sehingga jumlah LM yang dimiliki suatu negara akan berkurang. Dengan berkurannya LM yang dimiliki, berarti negara/raja menjadi miskin karena LM identik dengan kekayaan dan kemakmuran. Kritik David Hume ini dikenal dengan istilah Price Specie Flow Mechanism.
Liberalisme
Secara historis, Liberalisme muncul sebagai reaksi perlawanan terhadap sikap penganut paham Merkantilis pada pertengahan abad XVIII. Di Perancis, ahli ekonomi menyebut gerakan ini sebagai gerakan Physiocrats yang menuntut kebebasan produksi dan berdagang. Di Inggris, ahli ekonomi Adam Smith menjelaskan dalam bukunya (the Wealth of Nations 1776) mengenai keuntungan untuk menghapus pembatasan-pembatasan dalam perdagangan. Selain itu, ahli ekonomi dan para pelaku bisnis menyuarakan oposisi mereka terhadap semakin tingginya bea pabean yang menjadi penghalang serta mengusulkan negosiasi perjanjian dagang dengan kekuatan-kekuatan asing. Perubahan sikap ini mendorong ditandatangani sejumlah persetujuan liberalisasi perdagangan (Anglo-French Agreement 1786) dan mengakhiri perang ekonomi antara kedua negara.[1]
Berdasarkan the New Lexicon Websters’s Dictionary of the English Language, liberalism berasal dari kata liberal yang bermakna menganggap baik kebebasan individu, reformasi sosial, dan penghapusan atas pembatasan-pembatasan dalam ekonomi.[2] Maka kata liberalisme dapat dimaknai sebagai suatu paham yang menekankan kebebasan individu dalam dinamika hubungan masyarakat serta sistem ekonomi yang bebas dan terbuka. Begitu pula dalam sudut pandang sejarah hubungan internasional, Perspektif Liberal merupakan pemikiran yang mengakar pada Ideologi Liberalisme.[3] Ideologi yang menjunjung tinggi nilai-nilai individualisme dan kesetaraan.[4]
Sedangkan Perspektif Liberal dalam ekonomi merupakan pandangan yang mendorong kebebasan pasar dan minimalisasi peran negara. Oleh sebab itu, Perspektif Liberal menempatkan individu sebagai fokus utama dalam ekonomi agar dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalisasi keuntungan. Argumentasi ini diperkuat dengan suatu premis yang sangat mendasar dalam Perspektif Liberal bahwa konsumen perseorangan, perusahaan, atau rumah tangga merupakan basis dari perekonomian masyarakat. Individu-individu dianggap rasional dan berusaha untuk memaksimalisasi atau memuaskan kebutuhan-kebutuhan mereka dengan tingkat biaya serendah-rendahnya.[5]
Dalam perkembangannya, perspektif liberal memfokuskan kepada tiga permasalahan yang dipandang sebagai faktor-faktor penentu dalam perekonomian global yaitu lack of resources dalam perekonomian, lack of international trade yang melihat bahwa negara-negara dunia ketiga terkadang menjaga otonomi nasionalnya dan memproteksi pasar mereka dengan membatasi perdagangan dengan negara-negara industri, dan permasalahan government intervention.
Tetapi liberalisme yang dapat dikatakan sebagai anti-tesis dari merkantilisme dalam ekonomi juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, penerapan liberalisme dalam perekonomian dunia dapat membuat dunia ke dalam tatanan yang cenderung tidak adil. Liberalisasi berbagai sektor perekonomian akan menciptakan persaingan bebas dalam pasar dunia. Artinya disaat persaingan bebas terjadi, maka negara-negara yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif tinggi akan semakin kuat, sedangkan yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif rendah akan semakin lemah.
Misalnya dalam hal impor, ketika kebijakan liberalisasi diterapkan, maka produk-produk dalam negeri akan terancam keberadaannya. Harga produk-produk impor yang lebih murah akan diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap produk-produk tersebut. Sehingga permintaan produk-produk dalam negeri cenderung menurun, bahkan tidak lagi dapat berproduksi alias “bangkrut”. Kebangkrutan produksi ini akan menyebabkan semakin banyaknya pengangguran yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
Kedua, liberalisme akan menciptakan suatu hubungan ketergantungan antara negara yang kaya dengan negara yang miskin. Salah satu contohnya adalah kebijakan privatisasi BUMN suatu negara yang dibeli oleh negara asing sebagai suatu konsekuensi dari liberalisasi. Karena negara “menganggap” dirinya tidak mampu lagi mengelola dan membiayai proses produksi BUMN tersebut. Padahal BUMN umumnya merupakan badan atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak menutup kemungkinan pengaruh negara asing akan sangat kuat terhadap negara tersebut. Lebih dari itu, kecenderungan penjajahan dalam bentuk baru bisa saja terjadi.
Ketiga, di dalam sistem mekanisme pasar akan timbul kekuatan monopoli yang merugikan. Dalam mekanisme pasar tidak selalu terjadi persaingan sempurna di mana harga dan jumlah barang ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Di dalam perekonomia yang sangat modern—seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa Barat—perusahaan-perusahaan raksasa dapat menguasai pasar. Mereka mempunyai kekuasaan yang sangat besar di pasar dalam menentukan harga, dan menentukan jenis dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka juga dapat membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan yang maksimum. Keempat, sistem perekonomian liberal cenderung membawa ketidakstabilan. Ketidakpastian harga maupun nilai kurs yang cenderung tidak teratur memperbesar ketidakpastian dalam ekonomi.[6]
DAFTAR BACAAN
Buku :
Gilpin, Robert. 1987. Theories of Political Economy of International Relations. New Jersey: Princeton University Press.
Hady, DR. Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Erlangga.
Sukirno, Sadono. 1999. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Rajawali Press.
CD dan Internet:
Friedman, Milton. 1993-2001. Liberalism. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
Gay, Peter. 1993-2001. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
http://www.britannica.com/eb/article233673?query=AngloFrench%20Agreement%201786&ct=
[1] http://www.britannica.com/eb/article-233673?query=Anglo-French%20Agreement%201786&ct=, diakses pada 02 Januari 2006
[2] The New Lexicon Webster’s Dictionary of the English Language
[3] Peter Gay, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved.
[4] Milton Friedman, Liberalism, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved
[5] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[6]Sadono Sukirno. Pengantar Teori Mikroekonomi. 1999. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 46
Implikasi Perubahan Sistem Nilai Tukar Mata Uang dari Fixed Exchange Rate ke Flexible Exchange Rate Terhadap Investasi dan Perdagangan
Oleh: Kurniawan (01-1229)
I. Dari Standar Emas Hingga Keruntuhan Sistem Bretton Woods.
Perubahan nilai tukar dalam sistem moneter internasional telah menjadi suatu isu penting dalam studi Ekonomi Politik Internasional. Karena dalam kenyataannya perubahan sistem nilai tukar tidak hanya dipandang sebagai suatu permasalahan ekonomi, tetapi juga menjadi sangat politis karena berkaitan erat dengan kepentingan masing-masing negara.
Secara historis, sistem moneter internasional telah mengalami empat periode sejak pertengahan 1870an. Periode pertama adalah pada pertengahan 1870an hingga 1914 ketika negara-negara menggunakan standar emas dalam sistem nilai tukar. Lalu periode kedua terjadi diantara dua Perang Dunia. Periode ketiga terjadi setelah Perang Dunia II dimana kurs dibakukan oleh perjanjian Bretton Woods dan periode selanjutnya ditandai dengan keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat konversibilitas dollar terhadap emas tidak berlaku lagi pada awal tahun 1973.
Pertengahan 1870an adalah periode awal dari penggunaan sistem nilai tukar tetap dalam sistem moneter internasional. Dalam sistem nilai tukar ini, nilai uang ditentukan berdasarkan beratnya emas atau lazim disebut dengan standar emas (gold standart exchange rate). Secara historis, penggunaan emas sebagai standar dalam nilai tukar sudah berlangsung di zaman kuno. Namun terciptanya standar emas sebagai institusi legal baru dimulai pada tahun 1819 yaitu ketika Parlemen Inggris memberlakukan Resumption Act.
Resumption Act adalah undang-undang yang mengharuskan Bank of England memulai kembali kegiatannya untuk menukar uang kertas dengan emas yang sempat terhenti selama empat tahun akibat dari Perang Napoleon (1793-1815).
Periode kedua adalah masa diantara Perang Dunia I dan II (1918-1939). Pada periode ini negara-negara “terpaksa” harus melepaskan ketergantungan mereka terhadap emas. “Keterpaksaan” ini ditimbulkan oleh beberapa faktor diantarannya adalah permasalahan hiperinflasi, fluktuasi nilai tukar yang tidak stabil, dan devaluasi.
Meskipun negara-negara telah berupaya untuk kembali menetapkan standar emas, tetapi Depresi Hebat (Great Depression) yang melanda Inggris akibat dari stagnasi perekonomiannya pada tahun 1920an telah menjadi kendala utama dalam hal ini. Melemahnya perekonomian Inggris membuktikan sulitnya upaya untuk mengembalikan stabilitas ala standar emas.
Periode ketiga diawali dengan pertemuan para wakil dari 44 negara yang berlangsung pada bulan Juli 1944 di Bretton Woods, New Hemisphere, Amerika Serikat. Pertemuan ini merupakan momentum kelahiran sistem Bretton Woods yang ditandai dengan pembentukan IMF-International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional) sebagai lembaga keuangan internasional yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dunia pasca Perang Dunia. Beberapa misi dari terbentuknya lembaga ini adalah menjamin terciptanya full employment dan stabilisasi harga, sekaligus memungkinkan semua negara mencapai keseimbangan eksternal tanpa melakukan pembatasan perdagangan.
Sistem Bretton Woods adalah suatu sistem yang mensyaratkan kurs mata uang dipatok dalam emas atau dollar Amerika Serikat. Dalam sistem ini bank-bank pemerintah tiap negara selain AS bertugas untuk menjaga nilai kurs mata uang mereka dan dolar. Untuk itu mereka melakukan intervensi pasar mata uang asing. Bila mata uang satu negara terlalu tinggi terhadap dolar, maka bank pemerintahnya harus menjual mata uangnya dengan dolar agar menjaga nilai tukarnya. Sebaliknya, bila mata uangnya terlalu rendah, mereka harus membeli mata uang mereka sendiri agar menaikkan kembali nilainya. Terkadang sistem ini juga disebut sebagai sistem adjustable peg yang bertujuan untuk memastikan stabilitas nilai tukar maksimum, namun dapat juga memfasilitasi perubahan-perubahan disaat terjadinya devaluasi kompetitif.
Periode keempat adalah masa keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat nilai dolar jatuh akibat dari inflasi dan melambungnya defisit perdagangan Amerika Serikat. Dalam hal ini, AS mendesak Jerman dan Jepang yang kedua-duanya memiliki neraca pembayaran yang bagus untuk mengapresiasi mata uang mereka. Namun pada kenyataannya, kedua negara tersebut enggan untuk melakukan hal tersebut, karena menaikkan nilai mata uang sama dengan menaikkan harga-harga produk yang dapat menggangu aktivitas ekspor.
Dengan kondisi seperti itu, akhirnya AS meniadakan nilai tukar dolarnya dan membiarkannya floating (mengambang) yang menyebabkan jatuhnya nilai dolar dengan cepat. Padahal para pemimpin dunia telah berusaha membangkitkan kembali sistem Bretton Woods dengan membuat kesepakatan Smithsonian tahun 1971, akan tetapi usaha tersebut tetap tidak mampu membendung perubahan yang terjadi dalam sistem nilai tukar dunia. Babak inilah yang mengawali sistem nilai tukar mata uang fleksibel (flexible exchange rate) atau lebih tepatnya disebut sebagai floating exchange rate (rezim nilai tukar mata uang mengambang).
II. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Tetap (Fixed Exchange Rate) Terhadap Investasi dan Perdagangan.
Sistem nilai tukar mata uang tetap (fixed exchange rate system) adalah sistem di mana nilai tukar antar mata uang ditentukan dari awal dan tidak bergerak walaupun terjadi perubahan dalam permintaan dan persediaan.[1] Sistem ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan dalam perekonomian makro, khususnya dalam perdagangan dan investasi.[2]
Secara sederhana, sistem ini dapat menghilangkan ketidakpastian dalam kegiatan perdagangan dan investasi internasional. Karena semua bank sentral diwajibkan untuk membakukan kursnya terhadap emas atau mata uang tertentu. Sehingga negara-negara tidak “semena-mena” untuk memperbesar tingkat penawaran uang riil, lagipula tindakan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan harga dari berbagai barang dan jasa, termasuk emas.[3]
Dengan demikian sistem ini memberlakukan batasan-batasan otomatis kepada setiap bank sentral untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan naiknya tingkat harga nasional melalui kebijakan moneter ekspansif. Pengaruhnya adalah nilai mata uang riil nasional lebih stabil dan predictable. Sehingga para pelaku perdagangan dan investasi tidak lagi perlu khawatir terhadap ketidakpastian yang disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang.[4]
Selain itu, sistem nilai tukar mata uang tetap juga cenderung membantu tumbuhnya perdagangan internasional yang teratur. Karena sistem ini melarang terjadinya depresiasi mata uang yang pernah terjadi selama Depresi Hebat (Great Depression). Dengan asumsi apabila masing-masing negara dibiarkan untuk menentukan kursnya sendiri secara bebas, maka tidak menutup kemungkinan sejarah kelabu itu akan berulang.
Di sisi lain, kelemahan dari sistem ini dapat dilihat dari penggunaan standar emas sebagai suatu patokan pada sejarah awal lahirnya sistem ini. Dengan standar emas, negara-negara tidak bisa mengontrol pasokan uang mereka. Karena dalam kenyataannya justru pasokan uang mereka yang ditentukan oleh jumlah peredaran emas dalam bertransaksi dengan negara lain. Selain itu, kebijakan moneter negara-negara yang termasuk didalamnya investasi dan perdagangan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepatnya jumlah emas yang dapat diproduksi. Hal ini terbukti pada dasawarsa 1870an dan 1880an ketika produksi emas masih rendah dan peredaran uang dunia masih terlalu lambat untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi. Akibatnya adalah terjadi deflasi atau penurunan harga. Sedangkan penemuan emas di Alaska dan Afrika Selatan pada dasarwasa 1890an justru menyebabkan pasokan meningkat tajam yang memicu terjadinya inflasi dan kenaikan harga.[5]
III. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) Terhadap Investasi dan Perdagangan.
Secara konseptual, Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) adalah suatu sistem di mana nilai tukar mata uang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan persediaan pasar, tanpa adanya intervensi. Dalam sistem ini untuk menghasilkan penyesuaian neraca pembayaran hanya dibutuhkan perubahan nilai tukar dan bukan perubahan dalam semua harga internal seperti yang diperlukan pada sistem nilai tukar tetap dan standar emas.[6]
Tetapi tidak berbeda dengan sistem nilai tukar tetap dan standar emas, sistem ini juga memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan hubungannya dengan investasi dan perdagangan. Paling tidak ada dua keunggulan dalam sistem ini. Pertama, sistem ini memberikan otonomi kebijakan moneter kepada masing-masing negara. Artinya dalam sistem ini semua negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak perlu ada yang mendominasi seperti dalam Sistem Bretton Woods di mana Amerika Serikat lebih leluasa mencapai keseimbangan internal dan eksternalnya dibandingkan dengan negara-negara lain. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan di dalam Sistem Bretton Woods melalui mekanisme bank sentral justru bukan memperkuat kebijakan moneter masing-masing negara, melainkan menghambat arus perdagangan internasional.[7]
Selain itu, bank sentral juga dapat menggunakan kebijakan depresiasi dengan leluasa untuk mengurangi permasalahan-permasalahan domestik yang menghambat perdagangan dan investasi. Misalnya pengangguran, bank sentral dapat melakukan kebijakan depresiasi untuk menurunkan harga relatif produk domestik dan meningkatkan permintaan terhadapnya (ekspor).[8]
Kedua, dalam hal investasi, kegiatan intermediasi finansial internasional berkembang pesat sejak 1973 karena banyak negara mengendurkan pengawasannya terhadap lalu lintas permodalan. Dampaknya adalah pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan investasi tidak lagi menjadi kendala utama dalam hal ini. Apalagi dengan sistem ini, peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment) semakin meningkat seiring dengan liberalisasi perekonomian dunia.
Sedangkan kelemahannya diantaranya adalah permasalahan spekulasi dan gangguan pasar uang yang merusak stabilitas. Dalam sistem ini, spekulasi terhadap kurs mudah sekali muncul akibat dari tidak adanya standar baku yang dijadikan patokan. Tentunya hal ini akan menghasilkan instabilitas dalam perekonomian dunia yang sekaligus akan mengganggu keseimbangan internal dan eskternal suatu negara. Sederhananya, spekulasi akan memperburuk peluang investasi dan perdagangan masing-masing negara yang sedikit banyak ditentukan oleh perkembangan isu-isu eksternal mengenai kondisi perekonomian domestik.
Dibandingkan dengan sistem nilai tukar mata uang tetap, pada sistem ini harga-harga internasional justru sulit untuk diprediksikan (unpredictable) sehingga mengganggu arus investasi dan perdagangan internasional. Karena tidak ada suatu ukuran yang dapat memastikan atau menentukan nilai kurs yang akan terus bergerak dari waktu ke waktu sesuai kondisi internal dan eksternal masing-masing negara.
DAFTAR BACAAN
Kenen, Peter B. 1967. International Economics. New Jersey: Prentice Hall.
Kindleberger, Charles. 1968. International Economics. Illinois: Richard D. Irwin Inc.
Krugman, Paul R., Obstfeld, Maurice. 1992. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Press.
Salvatore, Dominick. 1992. Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga.
[1] Paul R. Krugman, Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. 1992. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 253-266
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Peter B. Kenen. International Economics. 1967. New Jersey: Prentice Hall. Hal.51-60
[6] Charles. P. Kindleberger. International Economics. 1968. Illinois: Richar D. Irwin Inc. Hal. 513-529
[7] Sebagai contoh adalah pembelian aset domestik oleh bank sentral untuk sementara akan menurunkan suku bunga domestik dan menyebabkan mata uangnya mengalami depresiasi di pasar valuta asing. Agar kurs pulih kembali, bank sentral harus menjual sebagian cadangan luar negerinya. Namun tekanan terhadap suku bunga dan kurs hanya akan hilang jika pengurangan cadangan itu berhasil mendorong tingkat penawaran uang kembali ke posisinya semula. Oleh sebab itu, di masa terakhir penggunaan kurs baku, bank-bank sentral meningkatkan pengawasannya terhadap arus pembayaran internasional untuk mengawasi dan mengendalikan tingkat penawaran uang masing-masing.
[8] Op. Cit. Paul Krugman dan Maurice Ostfield. Hal. 327-350
Oleh: Kurniawan (01-1229)
I. Dari Standar Emas Hingga Keruntuhan Sistem Bretton Woods.
Perubahan nilai tukar dalam sistem moneter internasional telah menjadi suatu isu penting dalam studi Ekonomi Politik Internasional. Karena dalam kenyataannya perubahan sistem nilai tukar tidak hanya dipandang sebagai suatu permasalahan ekonomi, tetapi juga menjadi sangat politis karena berkaitan erat dengan kepentingan masing-masing negara.
Secara historis, sistem moneter internasional telah mengalami empat periode sejak pertengahan 1870an. Periode pertama adalah pada pertengahan 1870an hingga 1914 ketika negara-negara menggunakan standar emas dalam sistem nilai tukar. Lalu periode kedua terjadi diantara dua Perang Dunia. Periode ketiga terjadi setelah Perang Dunia II dimana kurs dibakukan oleh perjanjian Bretton Woods dan periode selanjutnya ditandai dengan keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat konversibilitas dollar terhadap emas tidak berlaku lagi pada awal tahun 1973.
Pertengahan 1870an adalah periode awal dari penggunaan sistem nilai tukar tetap dalam sistem moneter internasional. Dalam sistem nilai tukar ini, nilai uang ditentukan berdasarkan beratnya emas atau lazim disebut dengan standar emas (gold standart exchange rate). Secara historis, penggunaan emas sebagai standar dalam nilai tukar sudah berlangsung di zaman kuno. Namun terciptanya standar emas sebagai institusi legal baru dimulai pada tahun 1819 yaitu ketika Parlemen Inggris memberlakukan Resumption Act.
Resumption Act adalah undang-undang yang mengharuskan Bank of England memulai kembali kegiatannya untuk menukar uang kertas dengan emas yang sempat terhenti selama empat tahun akibat dari Perang Napoleon (1793-1815).
Periode kedua adalah masa diantara Perang Dunia I dan II (1918-1939). Pada periode ini negara-negara “terpaksa” harus melepaskan ketergantungan mereka terhadap emas. “Keterpaksaan” ini ditimbulkan oleh beberapa faktor diantarannya adalah permasalahan hiperinflasi, fluktuasi nilai tukar yang tidak stabil, dan devaluasi.
Meskipun negara-negara telah berupaya untuk kembali menetapkan standar emas, tetapi Depresi Hebat (Great Depression) yang melanda Inggris akibat dari stagnasi perekonomiannya pada tahun 1920an telah menjadi kendala utama dalam hal ini. Melemahnya perekonomian Inggris membuktikan sulitnya upaya untuk mengembalikan stabilitas ala standar emas.
Periode ketiga diawali dengan pertemuan para wakil dari 44 negara yang berlangsung pada bulan Juli 1944 di Bretton Woods, New Hemisphere, Amerika Serikat. Pertemuan ini merupakan momentum kelahiran sistem Bretton Woods yang ditandai dengan pembentukan IMF-International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional) sebagai lembaga keuangan internasional yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dunia pasca Perang Dunia. Beberapa misi dari terbentuknya lembaga ini adalah menjamin terciptanya full employment dan stabilisasi harga, sekaligus memungkinkan semua negara mencapai keseimbangan eksternal tanpa melakukan pembatasan perdagangan.
Sistem Bretton Woods adalah suatu sistem yang mensyaratkan kurs mata uang dipatok dalam emas atau dollar Amerika Serikat. Dalam sistem ini bank-bank pemerintah tiap negara selain AS bertugas untuk menjaga nilai kurs mata uang mereka dan dolar. Untuk itu mereka melakukan intervensi pasar mata uang asing. Bila mata uang satu negara terlalu tinggi terhadap dolar, maka bank pemerintahnya harus menjual mata uangnya dengan dolar agar menjaga nilai tukarnya. Sebaliknya, bila mata uangnya terlalu rendah, mereka harus membeli mata uang mereka sendiri agar menaikkan kembali nilainya. Terkadang sistem ini juga disebut sebagai sistem adjustable peg yang bertujuan untuk memastikan stabilitas nilai tukar maksimum, namun dapat juga memfasilitasi perubahan-perubahan disaat terjadinya devaluasi kompetitif.
Periode keempat adalah masa keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat nilai dolar jatuh akibat dari inflasi dan melambungnya defisit perdagangan Amerika Serikat. Dalam hal ini, AS mendesak Jerman dan Jepang yang kedua-duanya memiliki neraca pembayaran yang bagus untuk mengapresiasi mata uang mereka. Namun pada kenyataannya, kedua negara tersebut enggan untuk melakukan hal tersebut, karena menaikkan nilai mata uang sama dengan menaikkan harga-harga produk yang dapat menggangu aktivitas ekspor.
Dengan kondisi seperti itu, akhirnya AS meniadakan nilai tukar dolarnya dan membiarkannya floating (mengambang) yang menyebabkan jatuhnya nilai dolar dengan cepat. Padahal para pemimpin dunia telah berusaha membangkitkan kembali sistem Bretton Woods dengan membuat kesepakatan Smithsonian tahun 1971, akan tetapi usaha tersebut tetap tidak mampu membendung perubahan yang terjadi dalam sistem nilai tukar dunia. Babak inilah yang mengawali sistem nilai tukar mata uang fleksibel (flexible exchange rate) atau lebih tepatnya disebut sebagai floating exchange rate (rezim nilai tukar mata uang mengambang).
II. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Tetap (Fixed Exchange Rate) Terhadap Investasi dan Perdagangan.
Sistem nilai tukar mata uang tetap (fixed exchange rate system) adalah sistem di mana nilai tukar antar mata uang ditentukan dari awal dan tidak bergerak walaupun terjadi perubahan dalam permintaan dan persediaan.[1] Sistem ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan dalam perekonomian makro, khususnya dalam perdagangan dan investasi.[2]
Secara sederhana, sistem ini dapat menghilangkan ketidakpastian dalam kegiatan perdagangan dan investasi internasional. Karena semua bank sentral diwajibkan untuk membakukan kursnya terhadap emas atau mata uang tertentu. Sehingga negara-negara tidak “semena-mena” untuk memperbesar tingkat penawaran uang riil, lagipula tindakan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan harga dari berbagai barang dan jasa, termasuk emas.[3]
Dengan demikian sistem ini memberlakukan batasan-batasan otomatis kepada setiap bank sentral untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan naiknya tingkat harga nasional melalui kebijakan moneter ekspansif. Pengaruhnya adalah nilai mata uang riil nasional lebih stabil dan predictable. Sehingga para pelaku perdagangan dan investasi tidak lagi perlu khawatir terhadap ketidakpastian yang disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang.[4]
Selain itu, sistem nilai tukar mata uang tetap juga cenderung membantu tumbuhnya perdagangan internasional yang teratur. Karena sistem ini melarang terjadinya depresiasi mata uang yang pernah terjadi selama Depresi Hebat (Great Depression). Dengan asumsi apabila masing-masing negara dibiarkan untuk menentukan kursnya sendiri secara bebas, maka tidak menutup kemungkinan sejarah kelabu itu akan berulang.
Di sisi lain, kelemahan dari sistem ini dapat dilihat dari penggunaan standar emas sebagai suatu patokan pada sejarah awal lahirnya sistem ini. Dengan standar emas, negara-negara tidak bisa mengontrol pasokan uang mereka. Karena dalam kenyataannya justru pasokan uang mereka yang ditentukan oleh jumlah peredaran emas dalam bertransaksi dengan negara lain. Selain itu, kebijakan moneter negara-negara yang termasuk didalamnya investasi dan perdagangan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepatnya jumlah emas yang dapat diproduksi. Hal ini terbukti pada dasawarsa 1870an dan 1880an ketika produksi emas masih rendah dan peredaran uang dunia masih terlalu lambat untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi. Akibatnya adalah terjadi deflasi atau penurunan harga. Sedangkan penemuan emas di Alaska dan Afrika Selatan pada dasarwasa 1890an justru menyebabkan pasokan meningkat tajam yang memicu terjadinya inflasi dan kenaikan harga.[5]
III. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) Terhadap Investasi dan Perdagangan.
Secara konseptual, Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) adalah suatu sistem di mana nilai tukar mata uang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan persediaan pasar, tanpa adanya intervensi. Dalam sistem ini untuk menghasilkan penyesuaian neraca pembayaran hanya dibutuhkan perubahan nilai tukar dan bukan perubahan dalam semua harga internal seperti yang diperlukan pada sistem nilai tukar tetap dan standar emas.[6]
Tetapi tidak berbeda dengan sistem nilai tukar tetap dan standar emas, sistem ini juga memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan hubungannya dengan investasi dan perdagangan. Paling tidak ada dua keunggulan dalam sistem ini. Pertama, sistem ini memberikan otonomi kebijakan moneter kepada masing-masing negara. Artinya dalam sistem ini semua negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak perlu ada yang mendominasi seperti dalam Sistem Bretton Woods di mana Amerika Serikat lebih leluasa mencapai keseimbangan internal dan eksternalnya dibandingkan dengan negara-negara lain. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan di dalam Sistem Bretton Woods melalui mekanisme bank sentral justru bukan memperkuat kebijakan moneter masing-masing negara, melainkan menghambat arus perdagangan internasional.[7]
Selain itu, bank sentral juga dapat menggunakan kebijakan depresiasi dengan leluasa untuk mengurangi permasalahan-permasalahan domestik yang menghambat perdagangan dan investasi. Misalnya pengangguran, bank sentral dapat melakukan kebijakan depresiasi untuk menurunkan harga relatif produk domestik dan meningkatkan permintaan terhadapnya (ekspor).[8]
Kedua, dalam hal investasi, kegiatan intermediasi finansial internasional berkembang pesat sejak 1973 karena banyak negara mengendurkan pengawasannya terhadap lalu lintas permodalan. Dampaknya adalah pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan investasi tidak lagi menjadi kendala utama dalam hal ini. Apalagi dengan sistem ini, peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment) semakin meningkat seiring dengan liberalisasi perekonomian dunia.
Sedangkan kelemahannya diantaranya adalah permasalahan spekulasi dan gangguan pasar uang yang merusak stabilitas. Dalam sistem ini, spekulasi terhadap kurs mudah sekali muncul akibat dari tidak adanya standar baku yang dijadikan patokan. Tentunya hal ini akan menghasilkan instabilitas dalam perekonomian dunia yang sekaligus akan mengganggu keseimbangan internal dan eskternal suatu negara. Sederhananya, spekulasi akan memperburuk peluang investasi dan perdagangan masing-masing negara yang sedikit banyak ditentukan oleh perkembangan isu-isu eksternal mengenai kondisi perekonomian domestik.
Dibandingkan dengan sistem nilai tukar mata uang tetap, pada sistem ini harga-harga internasional justru sulit untuk diprediksikan (unpredictable) sehingga mengganggu arus investasi dan perdagangan internasional. Karena tidak ada suatu ukuran yang dapat memastikan atau menentukan nilai kurs yang akan terus bergerak dari waktu ke waktu sesuai kondisi internal dan eksternal masing-masing negara.
DAFTAR BACAAN
Kenen, Peter B. 1967. International Economics. New Jersey: Prentice Hall.
Kindleberger, Charles. 1968. International Economics. Illinois: Richard D. Irwin Inc.
Krugman, Paul R., Obstfeld, Maurice. 1992. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Press.
Salvatore, Dominick. 1992. Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga.
[1] Paul R. Krugman, Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. 1992. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 253-266
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Peter B. Kenen. International Economics. 1967. New Jersey: Prentice Hall. Hal.51-60
[6] Charles. P. Kindleberger. International Economics. 1968. Illinois: Richar D. Irwin Inc. Hal. 513-529
[7] Sebagai contoh adalah pembelian aset domestik oleh bank sentral untuk sementara akan menurunkan suku bunga domestik dan menyebabkan mata uangnya mengalami depresiasi di pasar valuta asing. Agar kurs pulih kembali, bank sentral harus menjual sebagian cadangan luar negerinya. Namun tekanan terhadap suku bunga dan kurs hanya akan hilang jika pengurangan cadangan itu berhasil mendorong tingkat penawaran uang kembali ke posisinya semula. Oleh sebab itu, di masa terakhir penggunaan kurs baku, bank-bank sentral meningkatkan pengawasannya terhadap arus pembayaran internasional untuk mengawasi dan mengendalikan tingkat penawaran uang masing-masing.
[8] Op. Cit. Paul Krugman dan Maurice Ostfield. Hal. 327-350
Sunday, December 18, 2005
IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kesepakatan ini direalisasikan dalam bentuk kerjasama free trade yang dikenal dengan AFTA (ASEAN Free Trade Area).[1]
Kerjasama AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar dunia dan menciptakan pasar seluas-luasnya untuk menstimulus peningkatan FDI (Foreign Direct Investment) di kawasan Asia Tenggara.[2] Kerjasama ini pada awalnya hanya beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tetapi pada perkembangannya, AFTA memperluas keanggotaanya dengan masuknya anggota baru yaitu Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), serta Kamboja (1999). Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA menjadi 10 negara.[3]
Dengan perluasan keanggotaan ini diharapkan dapat mempercepat terjadinya integrasi ekonomi di kawasan Asia tenggara menjadi suatu pasar produksi tunggal dan menciptakan pasar regional bagi lebih dari 500 juta orang.[4] Sebab penghapusan tariff bea masuk di negara-negara anggota ASEAN dianggap sebagai sebuah katalisator bagi efisiensi produk yang lebih besar dan kompetisi jangka panjang, serta memberikan para konsumen kesempatan untuk memilih barang-barang berkualitas.[5]
Sebagai upaya untuk merealisasikan tujuan pemberlakuan AFTA, negara-negara anggota telah menetapkan suatu regulasi yang dikenal dengan CEPT (Common Effective Preferential Tariff). CEPT merupakan kerangka kesepahaman mengenai kebijakan reduksi atas tarif dan non-tarif terhadap segala jenis barang dagang, modal, dan produk-produk pertanian di intra-regional maupun inter-regional sampai mencapai 0-5 %.[6] Pada awalnya CEPT diberlakukan dalam jangka waktu 15 tahun.[7] Kemudian pertemuan AEM (ASEAN Economic Ministers), 22-23 September 1994, yang diadakan di Chiangmai, Thailand, telah mengubah keputusan tersebut menjadi 10 tahun atau 5 tahun lebih cepat dari jadwal pertama yaitu 1 Januari 2003, yang kemudian dipercepat lagi menjadi 2002.[8]
Akan tetapi pemberlakuan AFTA merupakan pilihan dilematis bagi negara-negara anggota ASEAN. Di satu sisi, pemberlakuan AFTA dapat dianggap sebagai kesepakatan yang tidak realistis. Karena pilihan untuk menjalankan liberalisasi perdagangan antar negara-negara di tengah-tengah masih rendahnya tingkat efisiensi produksi dan jumlah produk kompetitif masing-masing negara justru dapat merugikan. Sedangkan di sisi lain, pemberlakuan AFTA dapat dilihat sebagai upaya ASEAN untuk menyelamatkan perekonomian masing-masing negara anggota. Karena fenomena globalisasi yang menciptakan regionalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor berdampak langsung terhadap sistem perekonomian dunia.
Selain itu, dalam kenyataannya pemberlakuan AFTA juga masih menemui berbagai kendala yang menghambat terciptanya interdependensi menguntungkan antar negara-negara anggota. Sehingga perdagangan intra ASEAN dianggap tidak banyak mengalami kemajuan, begitu pula investasi antar negara ASEAN.[9] Hal ini dapat dilihat dari lemahnya upaya negara-negara anggota untuk memanfaatkan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan intra ASEAN. Kendala itu juga disebabkan oleh kekurangselarasan antara pilar masyarakat ekonomi ASEAN yang mencita-citakan sebuah pasar tunggal dengan masyarakat keamanan ASEAN yang masih mengedepankan prinsip non-interference.[10]
Oleh karena itu, pemberlakuan AFTA sebagai kerjasama ekonomi ASEAN masih mendapat kritik dan perhatian dari negara-negara anggota yang berupaya untuk melakukan perbaikan penting dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Lebih dari itu, negara-negara anggota juga berharap agar AFTA dapat memediasi pertumbuhan perekonomian dan memperkuat kohesivitas antar negara-negara anggota ASEAN. Karena perbedaan dan perselisihan kepentingan antar negara-negara anggota akan berkurang seiring meningkatnya interdependensi dan hubungan mutualisme sebagai dampak dari kerjasama liberalisasi perdagangan kawasan.
Berdasarkan latar belakang sederhana ini, penulis tertarik untuk mengeksplorasi proses liberalisasi pasar kawasan ASEAN sejak tercetusnya ide kerjasama ini yaitu pada tahun 1992, dengan judul sebagai berikut :
IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN
1.2 Ruang Lingkup Pembahasan
Suatu penulisan ilmiah harus memiliki ruang lingkup pembahasan yang jelas. Sehingga penulisan dapat difokuskan terhadap masalah yang diangkat dan menghindari bias dalam analisa yang disampaikan.
1.2.1 Batasan Waktu
Untuk mengkaji proses pemberlakuan AFTA dalam upaya untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota ASEAN, penulisan ini akan mengawali dengan melihat KTT ASEAN IV, pada 27-28 Januari 1992 di Singapura, sebagai momen lahirnya Declaration of Singapore yang menjadi tonggak sejarah lahirnya AFTA. Serta implementasi penuh AFTA yang dimulai pada tahun 2002-2005.
1.2.2 Batasan Materi
Sebagai batasan dalam penulisan ini, materi yang akan dibahas adalah implementasi yang berupa proses pemberlakuan peraturan dan kendala-kendala dalam AFTA. Sehingga terdapat gambaran yang jelas mengenai signifikansi pemberlakuan AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN.
1.3 Permasalahan
Merumuskan suatu permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah karya ilmiah agar penulisan dan kajian yang dilakukan lebih fokus.[11] Berdasarkan hal inilah penulis berusaha membuat sebuah rumusan masalah yang dijadikan titik fokus analisa dan kajian dalam penulisan ini.
Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya.
Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia. Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting. [12]
Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA.
CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.[13]
Oleh karena itu penulisan ini akan memfokuskan pada permasalahan mengenai impelementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Sehingga dapat dilihat sejauhmana proses pemberlakuan AFTA sebagai salah satu media untuk menciptakan integrasi ekonomi ASEAN?, dan apa saja kendala yang dihadapi negara-negara peserta AFTA?, serta bagaimana kritik dan harapan negara-negara peserta terhadap masa depan AFTA?. Maka rumusan masalah penulisan ini adalah: Sejauhmana implementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN?
1.4 Kerangka Dasar Teori
Teori adalah serangkaian generalisasi yang menjelaskan atau memprediksi sebuah fenomena dalam kerangka ilmiah. Teori juga merupakan kerja empiris dalam mengumpulkan generalisasi yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Generalisasi dalam teori disusun secara sistematis sebagai sebuah upaya untuk memberikan penjelasan atau prediksi yang saintifik dan responsible.[14]
Liberalism and Economic Integration Theory
Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar.[15] Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian.[16]
Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.[17]
Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.[18] Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan.[19]
Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut.[20]
Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta.[21]
Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.[22]
1.5 Hipothesa
Menurut The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language, hipothesa adalah sebuah ide atau proposisi yang tidak didasarkan pada fakta dan pengalaman. Akan tetapi, hipothesa dibuat untuk menjelaskan suatu fakta atau menyediakan sebuah landasan dan asumsi dasar dari sebuah argumen.[23]
Begitu pula pengertian hipotesa dalam Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry. Hipotesa adalah suatu perkiraan mengenai hubungan antara konsep-konsep. Hipotesa dapat diuji berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip metode ilmiah. Sehingga hipotesa dapat ditolak atau diterima.[24]
Dalam hipotesa ini, penulis akan mengajukan asumsi dasar secara kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengkuantifikasi proses implementasi AFTA sejak 1992. Sedangkan pendekatan kualitatif digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang melatarbelakangi dinamika pemberlakuan AFTA hubungannya dengan proses integrasi ekonomi ASEAN.
Kerjasama AFTA adalah upaya ASEAN dalam menghadapi international setting pasca Perang Dingin yang dianggap mampu memperkuat integrasi kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini bertujuan pula untuk meningkatkan interdependensi yang mengakar kepada kepentingan ekonomi masing-masing negara, standarisasi dan peraturan perdagangan, serta akses pasar. Sedangkan hal utama dalam kerjasama ini adalah keterbukaan komunikasi dan penyesuaian implementasi kebijakan yang akan memperkuat regionalisasi lewat jalur diplomasi dan ekonomi.
Berdasarkan tahapan-tahapan integrasi ekonomi, dalam suatu mekanisme free trade area (FTA) negara-negara harus menerapkan skema free intra trade yang terdiri dari kebijakan tarif dan non tarif. Kebijakan tariff barriers itu dapat berupa pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0 persen-5 persen (biasanya dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok), tarif sedang antara >5 persen-20 persen (biasanya dikenakan untuk barang setengah jadi), dan tarif tinggi di atas 20 persen (biasanya dikenakan untuk barang mewah. Sedangkan kebijakan non-tariff barriers adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat mempengaruhi proses perdagangan antar negara-negara anggota. Umumnya, kebijakan ini dapat berupa pembatasan spesifik (spesific limitation), peraturan bea cukai (customs administration rules), partisipasi pemerintah (government participation), dan biaya-biaya impor.[25]
Secara kuantitatif, dalam hipotesa ini penulis mengkuantifikasi beberapa indikator dalam free trade yang diantaranya adalah prosentase implementasi penghapusan ASEAN intra-tariff regional trade dan prosentase total nilai volume intra-trade ASEAN berbanding terbalik dengan total nilai volume external-trade ASEAN. Tabel I. 1 Persentase Tentative Pengurangan Tarif Pada Tingkat 0-5 persen 2004
Dalam pemberlakuanya, negara-neagara anggota AFTA telah melakukan pengurangan tarif intra-regional yang signifikan melalui skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dalam AFTA. Hal ini ditunjukkan dengan lebih dari 99 persen produk dalam kategori Inclusion List (IL) ASEAN-6, yang meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, telah mencapai tingkat pengurangan tarif 0-5 persen (Tabel I. 1). Sedangkan negara-negara anggota baru, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam juga telah menunjukkan komitmennya dengan memasukkan 80 persen dari produknya ke dalam masing-masing Inclusion List (IL). Dari total produk-produk tersebut, 66 persennya memiliki tarif 0-5 persen.[26]
Tetapi pada Tabel I. 2, yang menunjukkan persentase volume intra trade ASEAN yang berbanding terbalik dengan volume extra trade ASEAN baik impor maupun ekspor sejak tahun 1993 hingga tahun 2003, terlihat bahwa sejak implementasi penuh AFTA pada tahun 2002, belum terdapat perkembangan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada Tabel I. 3 jumlah intra-trade ASEAN jauh lebih kecil daripada beberapa blok perdagangan lainnya.
Tabel I. 1 Prosentase Volume Perdagangan ASEAN
Sumber: WWW.ASEANSEC.ORG, data diolah oleh penulis berdasarkan nilai ekspor-impor intra-extra ASEAN dengan rumus vi/ve x 100% (ket. Vi : volume intra trade ASEAN, ve: volume extra trade ASEAN)
Tabel I. 2
Sumber : http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/growth.pdf
Secara kualitatif, penulis lebih menyoroti pada kebijakan non-tarif negara-negara anggota yang berupa peraturan dan prosedur kepabeanan yang membatasi proses perdagangan antar anggota AFTA, masalah standarisasi yang digunakan oleh masing-masing anggota, dan perbedaan orientasi pasar seringkali menghambat transaksi produk dagang yang telah disepakati dalam CEPT. Faktor yang terakhir ini merupakan permasalahan signifikan yang sedang dihadapi oleh pasar AFTA. Karena dalam kenyataannya, negara-negara peserta AFTA cenderung untuk memilih pasar Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Timur daripada pasar ASEAN sendiri. Sehingga pertumbuhan perdagangan ASEAN berjalan lambat.[27] Selain itu, beberapa kendala lain yang tidak kalah rumitnya adalah masalah mekanisme penyelesaian perselisihan, aturan asal mula, standar dan pencocokan, dan ukuran baru guna memperkuat perdagangan dan investasi intra-ASEAN.[28]
Dari kedua pendekatan tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa perdagangan bebas ASEAN sebagai salah satu tahapan dalam proses integrasi ekonomi ASEAN belum dapat dikatakan optimal, bahkan cenderung berjalan lambat. Sementara itu, friksi perdagangan antar negara-negara anggota menyebabkan perselisihan baru dalam dinamika ASEAN. Sehingga, keberadaan AFTA yang dicita-citakan sebagai magnet dari terciptanya integrasi ekonomi ASEAN justru bisa menghasilkan disintegrasi.
1.6 Metodologi
Penggunaan metodologi dalam penulisan adalah sebuah upaya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara saintifik. Dengan hal ini, suatu ilmu pengetahuan dapat diuji kebenarannya melalui metode-metode ilmu pengetahuan yang dibangun dalam studi ilmu hubungan internasional.[29]
1.6.1 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data tidak kalah penting dalam sebuah penulisan. Karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap data dan fakta yang diperoleh. Maka penulis akan mengumpulkan dan menganalisa data yang diperoleh dari beberapa perpustakaan dan lembaga yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini yaitu :
1. Perpustakaan Fisip Unej
2. Perpustakaan Universitas Jember
3. Perpustakaan CSIS
4. Perpustakaan LIPI
5. Departemen Luar Negeri
6. Sekretariat Jenderal ASEAN di Indonesia
7. Dan sumber-sumber relevan lainnya
1.6.2 Metode Analisa Data dan Level Analisa
Sebagai seorang pestudi ilmu sosial, khususnya dalam ilmu hubungan internasional, penulis ingin menggunakan dua metode yang keduanya bisa saling mendukung. Pertama adalah metode kualitatif yaitu metode yang umumnya digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengkaji berbagai hal terkait dengan data dan fakta non angka. Sedangkan yang kedua adalah metode kuantitatif yang penulis gunakan sebagai salah satu cara untuk memperkuat data kualitatif yang penulis dapatkan.[30]
Level analisis dalam tulisan ini terdiri dari dua hal yang penting. Pertama adalah variabel dependen yang menjadi unit analisis yaitu regional. Kedua adalah variabel independen yang menjadi unit eksplanasi yaitu internasional/globalism.[31]
1.7 Pendekatan
Perang Dunia II merupakan momentum penting dalam sejarah hubungan internasional. Munculnya fenomena negara-negara kuat (the major power state) yang terdiri dari UKUSA (United Kingdom, United Sates, and Australia), dan Uni Soviet adalah bagian dari pemicu terbentuknya aliansi dan pakta-pakta pertahanan kawasan. Persekutuan the major power states telah menyebabkan sebuah kekhawatiran yang mendalam akan terjadinya sebuah perebutan kekuasaan dan pengaruh dalam konstelasi politik internasional. Kekhawatiran itu terbukti dengan berkumpulnya negara-negara kecil yang lemah dalam hal persenjataan, kekuatan militer, dan kekuatan ekonomi. Maka muncullah sebuah regionalisasi baru yang bisa dikategorikan menjadi tiga macam : regional defense, regional economy, and a hybrid type.[32]
Regionalisme adalah sebuah bentuk kebutuhan yang menjadi tuntutan dalam era globalisasi saat ini. Kebutuhan ini terdiri kebutuhan identitas dan eksistensi berdasarkan kedekatan geografis maupun budaya yang memotivasi mereka untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama (the common goals) serta upaya problem solving terhadap masalah-masalah politik, budaya, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam pandangan yang berbeda, munculnya regionalisme adalah sebuah upaya untuk mencegah fenomena unilateralism Amerika Serikat dan universalism yang menembus batas-batas kehidupan suatu nation state.[33] Bahkan negara-negara berkembang memandang regionalisme sebagai suatu alat, diantara yang lainnya, untuk membantu mereka dalam menghadapi fenomena globalisasi.[34] Berdasarkan pandangan-pandangan ini, maka pembentukan blok-blok ekonomi dan perdagangan dalam hubungan internasional merupakan pilihan rasional bagi negara-negara berkembang sebagai suatu upaya untuk survive.
Dalam penulisan ini, penulis memilih pendekatan regionalisme ekonomi yang berkaitan erat dengan fenomena liberalisasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Regionalisme ekonomi, khususnya blok-blok perdagangan (free trade areas/FTAs), secara umum memiliki keterkaitan dengan sejarah keruntuhan ekonomi dunia antara masa Perang Dunia I dan II yaitu jatuhnya harga komoditas bahan pokok pada tahun 1920an diikuti dengan Great Depression pada tahun 1930an yang mengakibatkan devaluasi besar-besaran, peningkatan hambatan tarif yang tinggi dalam perdagangan dan pembentukan mata uang regional, serta blok perdagangan.[35]
Pada tahun 1970-an hingga 1980-an, integrasi ekonomi kawasan antar negara-negara berkembang, khususnya di Afrika dan Amerika Latin, ditunjukkan dengan keberadaan import substitution industrialization (ISI) sebagai bentuk dari regional autarky.[36] Pada dua periode itu, integrasi ekonomi kawasan dipandang dalam dua aspek yaitu secara negatif dan positif. Secara negatif, integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai suatu ancaman terhadap rezim perdagangan multilateral. Tetapi secara positif, perdagangan bebas dan integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai pembentukan blok-blok yang justru bertujuan untuk memajukan rezim perdagangan internasional. Pembentukan perdagangan kawasan, khususnya yang tertulis dalam Pasal 24 GATT (General Agreement on Tariffs and Trades), digambarkan sebagai suatu batu lompatan untuk memajukan liberalisasi internasional.[37]
Lebih dari itu, beberapa pendukung regionalisme mengungkapkan beberapa argumentasi yang mendasari keyakinan mereka mengenai hal tersebut. Pertama, mereka menganggap pembentukan regionalisasi mendukung perdagangan ke arah yang lebih bebas dan multilateralisme setidaknya dalam dua hal yaitu dampak positif dari perdagangan (trade creation) secara umum melebihi daripada dampak negatifnya (trade diversion)[38], dan kontribusi regionalisasi terhadap dinamika internal dan internasional yang justru cenderung lebih positif bagi masa depan liberalisasi global.[39] Kedua, mereka mengatakan bahwa regionalisme seringkali memiliki efek-efek nyata yang penting. Inisiatif regional dalam memecahkan berbagai masalah dapat membiasakan pemerintahan (pemerintah dan warga negaranya) dalam proses liberalisasi dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk bergerak ke wilayah multilateral. Ketiga adalah regionalisme dianggap cenderung memilki efek politik yang lebih positif daripada negatif. Perdagangan dan integrasi ekonomi yang lebih luas telah membentuk European Union (EU)dimana perang antara Jerman dan Perancis mencair seiring dengan meningkatnya peran EU. Argentina dan Brazil telah memfungsikan Mercosur (Mercado Commun del Sur) untuk mengakhiri sejarah rivalitas keduanya dalam ketegangan nuklir.[40]
[1] http://www.aseansec.org/1163.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[2] http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm, diakses pada tanggal 08 Juli 2005
[3] http://www.aseansec.org/74.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[4] http://www.aseansec.org/afta.pdf, diakses pada tanggal 09 Januari 2005
[5] Ibid
[6] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[7] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[8] http://www.aseansec.org/2115.htm, diakses pada tanggal 04 Juli 2005
[9] Kompas, 09 Agustus 2005
[10] Ibid
[11] Winarno Surachmad, Dasar-Dasar dan Teknik Riset : Pengantar Metodologi Ilmiah, CV Tarsito, Bandung, 1978, hal. 48-49.
[12] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/25/finansial/509774.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[13] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/10/jatim/249146.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[14] Alan C. Isaak, Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry, The Dorsey Press, Illinois 1981, p.167-170.
[15] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Scott Burchill and Andrew Linklater, Theories of International Relations, St. Martin’s Press. Inc, the United States of America, 1996, p. 32-38
[19] Dr. Hamdy Hady, Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional, GHALIA, Indonesia 2001, hal.
[20] Paul R. Viotti and Mark V. Kauppi, International Relations Theory, Realism, Pluralism, Globalism, Macmillan Publishing Company, New York 1990, p. 366-368.
[21]AlfredTovias,TheTheoryOfEconomic Integration: Past And Future, http://www.ecsanet.org/conferences/ecsaworld2/tovias.htm, diakses pada 10 Agustus 2005
[22] Jennifer Pedussel Wu, Measuring and Explaining the level of Regional Economic Integration, Working Paper B12 2004, http://www.zei.de, diakses pada tanggal 11 Agustus 2005
[23] The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language
[24] Op. Cit. Alan C. Isaak
[25]Op.Cit. DR. Hamdy Hady, hal. 65-75
[26] www.aseansec.org
[27] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0307/14/eko01.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2005
[28]Faustinus Andrea , Kemitraan strategis ASEAN+3, http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=95&id=41&tab=1, diakses pada tanggal 03 November 2005
[29] Mohtar Mas’oed, Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1990, hal. 1-4.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] A. Hasnan Habib, Defining the “Asia Pasific Region”, dalam jurnal berjudul The Role of Security and Economic Cooperation Structure in The Asia Pasific Region, Indonesian and Australian Views (CSIS, 1996), hal . 3-11
[33] Ibid.
[34] Pendapat yang dikemukakan oleh James J. Hentz dalam Summer Research Grant Report : The Regional Dimension of Globalization: The Three Level Game – Globalization – Domestic Politics and Regionalization in South Africa and Brazil http://academics.vmi.edu/grants_in_aid/GrantDocs/Hentz.doc, diakses pada 29 Oktober 2005
[35] Jagdish N. Bhagwati, Economics and World Order From 1970’s to 1990’s: The Key Issues, Free Press, Maxmillan Publish, 1971, hal. 1-27
[36] regional autarky adalah negara atau kawasan yang hidup terisolasi, tanpa mempunyai hubungan ekonomi, keuangan, maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)
[37] Op. Cit. James J. Hentz
[38]Trade creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukan FTA (Free Trade Area) atau CU (Customs Union) dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika seluruh sumber daya digunakan secara full employment dan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing negara akan memperoleh dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memperoleh barang dengan harga yang relative lebih murah. Sedangkan Trade diversion merupakan dampak negatif dari impor barang yang harganya relatif murah dari negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya relatif lebih mahal dari negara anggota. Op.Cit. Dr. Hamdy Hady, Hal. 88-93
[39]Baca C. Fred Bergsten dalam tulisannya yang berjudul Open Regionalism dan dipublikasikan oleh Institute for International Economics (IIE); Washington, http://www.iie.com/publications/wp/wp.cfm?researchid=152
[40] Ibid.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kesepakatan ini direalisasikan dalam bentuk kerjasama free trade yang dikenal dengan AFTA (ASEAN Free Trade Area).[1]
Kerjasama AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar dunia dan menciptakan pasar seluas-luasnya untuk menstimulus peningkatan FDI (Foreign Direct Investment) di kawasan Asia Tenggara.[2] Kerjasama ini pada awalnya hanya beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tetapi pada perkembangannya, AFTA memperluas keanggotaanya dengan masuknya anggota baru yaitu Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), serta Kamboja (1999). Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA menjadi 10 negara.[3]
Dengan perluasan keanggotaan ini diharapkan dapat mempercepat terjadinya integrasi ekonomi di kawasan Asia tenggara menjadi suatu pasar produksi tunggal dan menciptakan pasar regional bagi lebih dari 500 juta orang.[4] Sebab penghapusan tariff bea masuk di negara-negara anggota ASEAN dianggap sebagai sebuah katalisator bagi efisiensi produk yang lebih besar dan kompetisi jangka panjang, serta memberikan para konsumen kesempatan untuk memilih barang-barang berkualitas.[5]
Sebagai upaya untuk merealisasikan tujuan pemberlakuan AFTA, negara-negara anggota telah menetapkan suatu regulasi yang dikenal dengan CEPT (Common Effective Preferential Tariff). CEPT merupakan kerangka kesepahaman mengenai kebijakan reduksi atas tarif dan non-tarif terhadap segala jenis barang dagang, modal, dan produk-produk pertanian di intra-regional maupun inter-regional sampai mencapai 0-5 %.[6] Pada awalnya CEPT diberlakukan dalam jangka waktu 15 tahun.[7] Kemudian pertemuan AEM (ASEAN Economic Ministers), 22-23 September 1994, yang diadakan di Chiangmai, Thailand, telah mengubah keputusan tersebut menjadi 10 tahun atau 5 tahun lebih cepat dari jadwal pertama yaitu 1 Januari 2003, yang kemudian dipercepat lagi menjadi 2002.[8]
Akan tetapi pemberlakuan AFTA merupakan pilihan dilematis bagi negara-negara anggota ASEAN. Di satu sisi, pemberlakuan AFTA dapat dianggap sebagai kesepakatan yang tidak realistis. Karena pilihan untuk menjalankan liberalisasi perdagangan antar negara-negara di tengah-tengah masih rendahnya tingkat efisiensi produksi dan jumlah produk kompetitif masing-masing negara justru dapat merugikan. Sedangkan di sisi lain, pemberlakuan AFTA dapat dilihat sebagai upaya ASEAN untuk menyelamatkan perekonomian masing-masing negara anggota. Karena fenomena globalisasi yang menciptakan regionalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor berdampak langsung terhadap sistem perekonomian dunia.
Selain itu, dalam kenyataannya pemberlakuan AFTA juga masih menemui berbagai kendala yang menghambat terciptanya interdependensi menguntungkan antar negara-negara anggota. Sehingga perdagangan intra ASEAN dianggap tidak banyak mengalami kemajuan, begitu pula investasi antar negara ASEAN.[9] Hal ini dapat dilihat dari lemahnya upaya negara-negara anggota untuk memanfaatkan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan intra ASEAN. Kendala itu juga disebabkan oleh kekurangselarasan antara pilar masyarakat ekonomi ASEAN yang mencita-citakan sebuah pasar tunggal dengan masyarakat keamanan ASEAN yang masih mengedepankan prinsip non-interference.[10]
Oleh karena itu, pemberlakuan AFTA sebagai kerjasama ekonomi ASEAN masih mendapat kritik dan perhatian dari negara-negara anggota yang berupaya untuk melakukan perbaikan penting dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Lebih dari itu, negara-negara anggota juga berharap agar AFTA dapat memediasi pertumbuhan perekonomian dan memperkuat kohesivitas antar negara-negara anggota ASEAN. Karena perbedaan dan perselisihan kepentingan antar negara-negara anggota akan berkurang seiring meningkatnya interdependensi dan hubungan mutualisme sebagai dampak dari kerjasama liberalisasi perdagangan kawasan.
Berdasarkan latar belakang sederhana ini, penulis tertarik untuk mengeksplorasi proses liberalisasi pasar kawasan ASEAN sejak tercetusnya ide kerjasama ini yaitu pada tahun 1992, dengan judul sebagai berikut :
IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN
1.2 Ruang Lingkup Pembahasan
Suatu penulisan ilmiah harus memiliki ruang lingkup pembahasan yang jelas. Sehingga penulisan dapat difokuskan terhadap masalah yang diangkat dan menghindari bias dalam analisa yang disampaikan.
1.2.1 Batasan Waktu
Untuk mengkaji proses pemberlakuan AFTA dalam upaya untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota ASEAN, penulisan ini akan mengawali dengan melihat KTT ASEAN IV, pada 27-28 Januari 1992 di Singapura, sebagai momen lahirnya Declaration of Singapore yang menjadi tonggak sejarah lahirnya AFTA. Serta implementasi penuh AFTA yang dimulai pada tahun 2002-2005.
1.2.2 Batasan Materi
Sebagai batasan dalam penulisan ini, materi yang akan dibahas adalah implementasi yang berupa proses pemberlakuan peraturan dan kendala-kendala dalam AFTA. Sehingga terdapat gambaran yang jelas mengenai signifikansi pemberlakuan AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN.
1.3 Permasalahan
Merumuskan suatu permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah karya ilmiah agar penulisan dan kajian yang dilakukan lebih fokus.[11] Berdasarkan hal inilah penulis berusaha membuat sebuah rumusan masalah yang dijadikan titik fokus analisa dan kajian dalam penulisan ini.
Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya.
Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia. Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting. [12]
Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA.
CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.[13]
Oleh karena itu penulisan ini akan memfokuskan pada permasalahan mengenai impelementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Sehingga dapat dilihat sejauhmana proses pemberlakuan AFTA sebagai salah satu media untuk menciptakan integrasi ekonomi ASEAN?, dan apa saja kendala yang dihadapi negara-negara peserta AFTA?, serta bagaimana kritik dan harapan negara-negara peserta terhadap masa depan AFTA?. Maka rumusan masalah penulisan ini adalah: Sejauhmana implementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN?
1.4 Kerangka Dasar Teori
Teori adalah serangkaian generalisasi yang menjelaskan atau memprediksi sebuah fenomena dalam kerangka ilmiah. Teori juga merupakan kerja empiris dalam mengumpulkan generalisasi yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Generalisasi dalam teori disusun secara sistematis sebagai sebuah upaya untuk memberikan penjelasan atau prediksi yang saintifik dan responsible.[14]
Liberalism and Economic Integration Theory
Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar.[15] Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian.[16]
Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.[17]
Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.[18] Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan.[19]
Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut.[20]
Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta.[21]
Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.[22]
1.5 Hipothesa
Menurut The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language, hipothesa adalah sebuah ide atau proposisi yang tidak didasarkan pada fakta dan pengalaman. Akan tetapi, hipothesa dibuat untuk menjelaskan suatu fakta atau menyediakan sebuah landasan dan asumsi dasar dari sebuah argumen.[23]
Begitu pula pengertian hipotesa dalam Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry. Hipotesa adalah suatu perkiraan mengenai hubungan antara konsep-konsep. Hipotesa dapat diuji berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip metode ilmiah. Sehingga hipotesa dapat ditolak atau diterima.[24]
Dalam hipotesa ini, penulis akan mengajukan asumsi dasar secara kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengkuantifikasi proses implementasi AFTA sejak 1992. Sedangkan pendekatan kualitatif digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang melatarbelakangi dinamika pemberlakuan AFTA hubungannya dengan proses integrasi ekonomi ASEAN.
Kerjasama AFTA adalah upaya ASEAN dalam menghadapi international setting pasca Perang Dingin yang dianggap mampu memperkuat integrasi kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini bertujuan pula untuk meningkatkan interdependensi yang mengakar kepada kepentingan ekonomi masing-masing negara, standarisasi dan peraturan perdagangan, serta akses pasar. Sedangkan hal utama dalam kerjasama ini adalah keterbukaan komunikasi dan penyesuaian implementasi kebijakan yang akan memperkuat regionalisasi lewat jalur diplomasi dan ekonomi.
Berdasarkan tahapan-tahapan integrasi ekonomi, dalam suatu mekanisme free trade area (FTA) negara-negara harus menerapkan skema free intra trade yang terdiri dari kebijakan tarif dan non tarif. Kebijakan tariff barriers itu dapat berupa pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0 persen-5 persen (biasanya dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok), tarif sedang antara >5 persen-20 persen (biasanya dikenakan untuk barang setengah jadi), dan tarif tinggi di atas 20 persen (biasanya dikenakan untuk barang mewah. Sedangkan kebijakan non-tariff barriers adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat mempengaruhi proses perdagangan antar negara-negara anggota. Umumnya, kebijakan ini dapat berupa pembatasan spesifik (spesific limitation), peraturan bea cukai (customs administration rules), partisipasi pemerintah (government participation), dan biaya-biaya impor.[25]
Secara kuantitatif, dalam hipotesa ini penulis mengkuantifikasi beberapa indikator dalam free trade yang diantaranya adalah prosentase implementasi penghapusan ASEAN intra-tariff regional trade dan prosentase total nilai volume intra-trade ASEAN berbanding terbalik dengan total nilai volume external-trade ASEAN. Tabel I. 1 Persentase Tentative Pengurangan Tarif Pada Tingkat 0-5 persen 2004
Dalam pemberlakuanya, negara-neagara anggota AFTA telah melakukan pengurangan tarif intra-regional yang signifikan melalui skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dalam AFTA. Hal ini ditunjukkan dengan lebih dari 99 persen produk dalam kategori Inclusion List (IL) ASEAN-6, yang meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, telah mencapai tingkat pengurangan tarif 0-5 persen (Tabel I. 1). Sedangkan negara-negara anggota baru, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam juga telah menunjukkan komitmennya dengan memasukkan 80 persen dari produknya ke dalam masing-masing Inclusion List (IL). Dari total produk-produk tersebut, 66 persennya memiliki tarif 0-5 persen.[26]
Tetapi pada Tabel I. 2, yang menunjukkan persentase volume intra trade ASEAN yang berbanding terbalik dengan volume extra trade ASEAN baik impor maupun ekspor sejak tahun 1993 hingga tahun 2003, terlihat bahwa sejak implementasi penuh AFTA pada tahun 2002, belum terdapat perkembangan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada Tabel I. 3 jumlah intra-trade ASEAN jauh lebih kecil daripada beberapa blok perdagangan lainnya.
Tabel I. 1 Prosentase Volume Perdagangan ASEAN
Sumber: WWW.ASEANSEC.ORG, data diolah oleh penulis berdasarkan nilai ekspor-impor intra-extra ASEAN dengan rumus vi/ve x 100% (ket. Vi : volume intra trade ASEAN, ve: volume extra trade ASEAN)
Tabel I. 2
Sumber : http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/growth.pdf
Secara kualitatif, penulis lebih menyoroti pada kebijakan non-tarif negara-negara anggota yang berupa peraturan dan prosedur kepabeanan yang membatasi proses perdagangan antar anggota AFTA, masalah standarisasi yang digunakan oleh masing-masing anggota, dan perbedaan orientasi pasar seringkali menghambat transaksi produk dagang yang telah disepakati dalam CEPT. Faktor yang terakhir ini merupakan permasalahan signifikan yang sedang dihadapi oleh pasar AFTA. Karena dalam kenyataannya, negara-negara peserta AFTA cenderung untuk memilih pasar Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Timur daripada pasar ASEAN sendiri. Sehingga pertumbuhan perdagangan ASEAN berjalan lambat.[27] Selain itu, beberapa kendala lain yang tidak kalah rumitnya adalah masalah mekanisme penyelesaian perselisihan, aturan asal mula, standar dan pencocokan, dan ukuran baru guna memperkuat perdagangan dan investasi intra-ASEAN.[28]
Dari kedua pendekatan tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa perdagangan bebas ASEAN sebagai salah satu tahapan dalam proses integrasi ekonomi ASEAN belum dapat dikatakan optimal, bahkan cenderung berjalan lambat. Sementara itu, friksi perdagangan antar negara-negara anggota menyebabkan perselisihan baru dalam dinamika ASEAN. Sehingga, keberadaan AFTA yang dicita-citakan sebagai magnet dari terciptanya integrasi ekonomi ASEAN justru bisa menghasilkan disintegrasi.
1.6 Metodologi
Penggunaan metodologi dalam penulisan adalah sebuah upaya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara saintifik. Dengan hal ini, suatu ilmu pengetahuan dapat diuji kebenarannya melalui metode-metode ilmu pengetahuan yang dibangun dalam studi ilmu hubungan internasional.[29]
1.6.1 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data tidak kalah penting dalam sebuah penulisan. Karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap data dan fakta yang diperoleh. Maka penulis akan mengumpulkan dan menganalisa data yang diperoleh dari beberapa perpustakaan dan lembaga yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini yaitu :
1. Perpustakaan Fisip Unej
2. Perpustakaan Universitas Jember
3. Perpustakaan CSIS
4. Perpustakaan LIPI
5. Departemen Luar Negeri
6. Sekretariat Jenderal ASEAN di Indonesia
7. Dan sumber-sumber relevan lainnya
1.6.2 Metode Analisa Data dan Level Analisa
Sebagai seorang pestudi ilmu sosial, khususnya dalam ilmu hubungan internasional, penulis ingin menggunakan dua metode yang keduanya bisa saling mendukung. Pertama adalah metode kualitatif yaitu metode yang umumnya digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengkaji berbagai hal terkait dengan data dan fakta non angka. Sedangkan yang kedua adalah metode kuantitatif yang penulis gunakan sebagai salah satu cara untuk memperkuat data kualitatif yang penulis dapatkan.[30]
Level analisis dalam tulisan ini terdiri dari dua hal yang penting. Pertama adalah variabel dependen yang menjadi unit analisis yaitu regional. Kedua adalah variabel independen yang menjadi unit eksplanasi yaitu internasional/globalism.[31]
1.7 Pendekatan
Perang Dunia II merupakan momentum penting dalam sejarah hubungan internasional. Munculnya fenomena negara-negara kuat (the major power state) yang terdiri dari UKUSA (United Kingdom, United Sates, and Australia), dan Uni Soviet adalah bagian dari pemicu terbentuknya aliansi dan pakta-pakta pertahanan kawasan. Persekutuan the major power states telah menyebabkan sebuah kekhawatiran yang mendalam akan terjadinya sebuah perebutan kekuasaan dan pengaruh dalam konstelasi politik internasional. Kekhawatiran itu terbukti dengan berkumpulnya negara-negara kecil yang lemah dalam hal persenjataan, kekuatan militer, dan kekuatan ekonomi. Maka muncullah sebuah regionalisasi baru yang bisa dikategorikan menjadi tiga macam : regional defense, regional economy, and a hybrid type.[32]
Regionalisme adalah sebuah bentuk kebutuhan yang menjadi tuntutan dalam era globalisasi saat ini. Kebutuhan ini terdiri kebutuhan identitas dan eksistensi berdasarkan kedekatan geografis maupun budaya yang memotivasi mereka untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama (the common goals) serta upaya problem solving terhadap masalah-masalah politik, budaya, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam pandangan yang berbeda, munculnya regionalisme adalah sebuah upaya untuk mencegah fenomena unilateralism Amerika Serikat dan universalism yang menembus batas-batas kehidupan suatu nation state.[33] Bahkan negara-negara berkembang memandang regionalisme sebagai suatu alat, diantara yang lainnya, untuk membantu mereka dalam menghadapi fenomena globalisasi.[34] Berdasarkan pandangan-pandangan ini, maka pembentukan blok-blok ekonomi dan perdagangan dalam hubungan internasional merupakan pilihan rasional bagi negara-negara berkembang sebagai suatu upaya untuk survive.
Dalam penulisan ini, penulis memilih pendekatan regionalisme ekonomi yang berkaitan erat dengan fenomena liberalisasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Regionalisme ekonomi, khususnya blok-blok perdagangan (free trade areas/FTAs), secara umum memiliki keterkaitan dengan sejarah keruntuhan ekonomi dunia antara masa Perang Dunia I dan II yaitu jatuhnya harga komoditas bahan pokok pada tahun 1920an diikuti dengan Great Depression pada tahun 1930an yang mengakibatkan devaluasi besar-besaran, peningkatan hambatan tarif yang tinggi dalam perdagangan dan pembentukan mata uang regional, serta blok perdagangan.[35]
Pada tahun 1970-an hingga 1980-an, integrasi ekonomi kawasan antar negara-negara berkembang, khususnya di Afrika dan Amerika Latin, ditunjukkan dengan keberadaan import substitution industrialization (ISI) sebagai bentuk dari regional autarky.[36] Pada dua periode itu, integrasi ekonomi kawasan dipandang dalam dua aspek yaitu secara negatif dan positif. Secara negatif, integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai suatu ancaman terhadap rezim perdagangan multilateral. Tetapi secara positif, perdagangan bebas dan integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai pembentukan blok-blok yang justru bertujuan untuk memajukan rezim perdagangan internasional. Pembentukan perdagangan kawasan, khususnya yang tertulis dalam Pasal 24 GATT (General Agreement on Tariffs and Trades), digambarkan sebagai suatu batu lompatan untuk memajukan liberalisasi internasional.[37]
Lebih dari itu, beberapa pendukung regionalisme mengungkapkan beberapa argumentasi yang mendasari keyakinan mereka mengenai hal tersebut. Pertama, mereka menganggap pembentukan regionalisasi mendukung perdagangan ke arah yang lebih bebas dan multilateralisme setidaknya dalam dua hal yaitu dampak positif dari perdagangan (trade creation) secara umum melebihi daripada dampak negatifnya (trade diversion)[38], dan kontribusi regionalisasi terhadap dinamika internal dan internasional yang justru cenderung lebih positif bagi masa depan liberalisasi global.[39] Kedua, mereka mengatakan bahwa regionalisme seringkali memiliki efek-efek nyata yang penting. Inisiatif regional dalam memecahkan berbagai masalah dapat membiasakan pemerintahan (pemerintah dan warga negaranya) dalam proses liberalisasi dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk bergerak ke wilayah multilateral. Ketiga adalah regionalisme dianggap cenderung memilki efek politik yang lebih positif daripada negatif. Perdagangan dan integrasi ekonomi yang lebih luas telah membentuk European Union (EU)dimana perang antara Jerman dan Perancis mencair seiring dengan meningkatnya peran EU. Argentina dan Brazil telah memfungsikan Mercosur (Mercado Commun del Sur) untuk mengakhiri sejarah rivalitas keduanya dalam ketegangan nuklir.[40]
[1] http://www.aseansec.org/1163.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[2] http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm, diakses pada tanggal 08 Juli 2005
[3] http://www.aseansec.org/74.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[4] http://www.aseansec.org/afta.pdf, diakses pada tanggal 09 Januari 2005
[5] Ibid
[6] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[7] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[8] http://www.aseansec.org/2115.htm, diakses pada tanggal 04 Juli 2005
[9] Kompas, 09 Agustus 2005
[10] Ibid
[11] Winarno Surachmad, Dasar-Dasar dan Teknik Riset : Pengantar Metodologi Ilmiah, CV Tarsito, Bandung, 1978, hal. 48-49.
[12] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/25/finansial/509774.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[13] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/10/jatim/249146.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[14] Alan C. Isaak, Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry, The Dorsey Press, Illinois 1981, p.167-170.
[15] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Scott Burchill and Andrew Linklater, Theories of International Relations, St. Martin’s Press. Inc, the United States of America, 1996, p. 32-38
[19] Dr. Hamdy Hady, Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional, GHALIA, Indonesia 2001, hal.
[20] Paul R. Viotti and Mark V. Kauppi, International Relations Theory, Realism, Pluralism, Globalism, Macmillan Publishing Company, New York 1990, p. 366-368.
[21]AlfredTovias,TheTheoryOfEconomic Integration: Past And Future, http://www.ecsanet.org/conferences/ecsaworld2/tovias.htm, diakses pada 10 Agustus 2005
[22] Jennifer Pedussel Wu, Measuring and Explaining the level of Regional Economic Integration, Working Paper B12 2004, http://www.zei.de, diakses pada tanggal 11 Agustus 2005
[23] The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language
[24] Op. Cit. Alan C. Isaak
[25]Op.Cit. DR. Hamdy Hady, hal. 65-75
[26] www.aseansec.org
[27] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0307/14/eko01.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2005
[28]Faustinus Andrea , Kemitraan strategis ASEAN+3, http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=95&id=41&tab=1, diakses pada tanggal 03 November 2005
[29] Mohtar Mas’oed, Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1990, hal. 1-4.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] A. Hasnan Habib, Defining the “Asia Pasific Region”, dalam jurnal berjudul The Role of Security and Economic Cooperation Structure in The Asia Pasific Region, Indonesian and Australian Views (CSIS, 1996), hal . 3-11
[33] Ibid.
[34] Pendapat yang dikemukakan oleh James J. Hentz dalam Summer Research Grant Report : The Regional Dimension of Globalization: The Three Level Game – Globalization – Domestic Politics and Regionalization in South Africa and Brazil http://academics.vmi.edu/grants_in_aid/GrantDocs/Hentz.doc, diakses pada 29 Oktober 2005
[35] Jagdish N. Bhagwati, Economics and World Order From 1970’s to 1990’s: The Key Issues, Free Press, Maxmillan Publish, 1971, hal. 1-27
[36] regional autarky adalah negara atau kawasan yang hidup terisolasi, tanpa mempunyai hubungan ekonomi, keuangan, maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)
[37] Op. Cit. James J. Hentz
[38]Trade creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukan FTA (Free Trade Area) atau CU (Customs Union) dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika seluruh sumber daya digunakan secara full employment dan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing negara akan memperoleh dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memperoleh barang dengan harga yang relative lebih murah. Sedangkan Trade diversion merupakan dampak negatif dari impor barang yang harganya relatif murah dari negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya relatif lebih mahal dari negara anggota. Op.Cit. Dr. Hamdy Hady, Hal. 88-93
[39]Baca C. Fred Bergsten dalam tulisannya yang berjudul Open Regionalism dan dipublikasikan oleh Institute for International Economics (IIE); Washington, http://www.iie.com/publications/wp/wp.cfm?researchid=152
[40] Ibid.
Friday, December 16, 2005
A Television Today
The word television or so-called TV derives from Greek and Latin. In, Greek tele means far, while in Latin vision or visio means sight. In the simple way, we could say that TV has a function showing pictures through a long distance. Historically, there was no single inventor of television. Because since it was invented, there were many peoples working together and alone contributed to the evolution of TV. But we could probably note the first person to transmit a simple image over wires in 1892 that he was Abbe Giovanna Caselli.
Currently, TV has more sophisticated dimension of use and technology. It is not only used for entertainment, but also for looking after the peace and social democracy in international relations. For instance, TV has been used for teleconferences in several diplomatic ceremonies among countries. Furthermore, TV has been a greatest instrument for spreading out the values of social and democracy to the worldwide. Even in the evolution of TV, it has been a technology to be brought everywhere.
Meanwhile, the debates on advantages and disadvantages of television have been increasingly discussed on academics or media itself. On the one hand, they asserted that TV has significantly been useful for the people life by several reasons. First, TV gives us much more information we need. Some programs really deserve our attention. More than exciting, the evolution of TV brings us to interactive era. So the viewer doesn’t passively watch the programs, but he also can interfere in action such as arguing or giving opinions on the TV live talks. Second, in the more amazing level, TV has been a cheapest media to takes us around the world. In fact, we don’t need to spend much money if we want to look up Sphinx historical sculpture or the beautiful beach in Hawaii. We only need a remote to remove the programs such as National Geographic Channel. Third, TV has been recently used in educational programs. A few researches proved that TV became an easy media to transform the knowledge and science.
On the other hand, TV also has the harmful effects for the people life. We commence to enumerate from the most tangible effect. First, The westernization, which performs liberalism, has been a greatest campaign in many TV programs. We are used to forgetting that not all of the TV programs have been appropriate for us or another part of our life. We could take “an adult show” that offered almost every time in international channel as an example. We could imagine how it absolutely affects to the children behaviour in daily life. Second, the consumerism increasingly threatens the people’s future. It particularly comes about in developing countries as a result of colonialism and imperialism in the past. We could look up how the people now are in “a hyper lifestyle” with the west oriented. Everyone purchases everything is not because they need or the use and utility of what he purchases. But it is only for satisfying a life style necessity and prestigious.
Briefly, TV might negatively or positively influence our life depends on how we use it. Therefore, the people who conscious about the good and the bad of TV had better control the use of TV as a preventive action. The parents’ advises to their children, for example, are better than leaving them alone when watching TV.
However, I think we couldn’t stop watching TV. The globalization and transnationalism demand us to understand everything around us. In this era, we might become an “alien”, if we didn’t have any sufficient information sources. Hence, by watching TV we would get unlimited information and knowledge. Although we have to be carefully in “consuming” any kind of information we get from TV.
Currently, TV has more sophisticated dimension of use and technology. It is not only used for entertainment, but also for looking after the peace and social democracy in international relations. For instance, TV has been used for teleconferences in several diplomatic ceremonies among countries. Furthermore, TV has been a greatest instrument for spreading out the values of social and democracy to the worldwide. Even in the evolution of TV, it has been a technology to be brought everywhere.
Meanwhile, the debates on advantages and disadvantages of television have been increasingly discussed on academics or media itself. On the one hand, they asserted that TV has significantly been useful for the people life by several reasons. First, TV gives us much more information we need. Some programs really deserve our attention. More than exciting, the evolution of TV brings us to interactive era. So the viewer doesn’t passively watch the programs, but he also can interfere in action such as arguing or giving opinions on the TV live talks. Second, in the more amazing level, TV has been a cheapest media to takes us around the world. In fact, we don’t need to spend much money if we want to look up Sphinx historical sculpture or the beautiful beach in Hawaii. We only need a remote to remove the programs such as National Geographic Channel. Third, TV has been recently used in educational programs. A few researches proved that TV became an easy media to transform the knowledge and science.
On the other hand, TV also has the harmful effects for the people life. We commence to enumerate from the most tangible effect. First, The westernization, which performs liberalism, has been a greatest campaign in many TV programs. We are used to forgetting that not all of the TV programs have been appropriate for us or another part of our life. We could take “an adult show” that offered almost every time in international channel as an example. We could imagine how it absolutely affects to the children behaviour in daily life. Second, the consumerism increasingly threatens the people’s future. It particularly comes about in developing countries as a result of colonialism and imperialism in the past. We could look up how the people now are in “a hyper lifestyle” with the west oriented. Everyone purchases everything is not because they need or the use and utility of what he purchases. But it is only for satisfying a life style necessity and prestigious.
Briefly, TV might negatively or positively influence our life depends on how we use it. Therefore, the people who conscious about the good and the bad of TV had better control the use of TV as a preventive action. The parents’ advises to their children, for example, are better than leaving them alone when watching TV.
However, I think we couldn’t stop watching TV. The globalization and transnationalism demand us to understand everything around us. In this era, we might become an “alien”, if we didn’t have any sufficient information sources. Hence, by watching TV we would get unlimited information and knowledge. Although we have to be carefully in “consuming” any kind of information we get from TV.
Sunday, December 11, 2005
Subscribe to:
Posts (Atom)
