Thursday, October 23, 2008

Cement market increases 13.4%

The Investor Daily-October 22, 2008 -Urip Timuryono, chairman of Indonesian Cement Asssociation (ASI), told that national cement market in the third quarter of 2008 increased 13.4%, from 25,204 million tons in the third quarter of 2007 to 28,591 million tons in the third quarter of 2008. It has been triggered by the continuity of several projects in infrastructure and property.

Pertamina to invest PLTP US$200 million

The Investor Daily-October 22, 2008 -PT Pertamina Geothermal will set up six geothermal power plants worth US$200 million with capacity of 680 megawatt (MW). Abadi Poernomo, managing director of the company, expected the operation could commence in 2014. He said the fund would be taken from the financial institutions, such as World Bank, Asian Development Bank, and Japan for International Bank Cooperation (JBIC) that have declared their interest in developing this project.

NISP has withdrawn its fund from Indover

The Investor Daily-October 22, 2008 -Shirley P Latuihamallo, corporate affairs of Bank NISP, stated that the bank had withdrawn as much as Rp. 142.9 billion from Indover Bank per June 2008.

Maybank Offshore acquires 15.9% shares of BII

The Investor Daily-October 22, 2008 -Maybank Offshore Corporate Services (Lab) acquired 15.9% shares of PT Bank Internasional Indonesia Tbk. The shareholders of BII among others are Sorak Financial Holdings Pte Ltd (54.36%), Temasek Holdings Singapore, and Kookmin Bank.

HSBC targets to be the national big five

The Investor Daily-October 22, 2008 Rakesh Bhatia, chief executive officer (CEO) HSBC Indonesia, is optimistic that HSBC could be the national big five of foreign banks in Indonesia. Recently, HSBC has acquired Bank Ekonomi, one of the local banks. Based on Bank Indonesia Ranking for foreign banks in Indonesia, HSBC has been in the second position after Citibank.

Internal cash of Indika Energy reaches US$500 million

The Investor Daily-October 22, 2008 Retina Rosabai, vice president investor relations of PT Indika Energy Tbk, said that the company would use internal cash worth US$500 million to acquire coal mines. The company also intends to invest as much as Rp. 9.01 billion through its subsidiary PT Tripatra Engineers and Constructors (TPEC) to form joint venture named PT Sea Bridge Shipping, with South Korea Samtan Co Ltd and PT Muji Inti Utama operating in sea transportation business.

Indosat’s income grows 14.9%

The Investor Daily
PT Indosat Tbk earned income as much as Rp. 13.65 trillion in the third quarter of 2008 increased 14.9% compared with the third quarter 2007 that was Rp. 11.88 trillion. The sectors that significant contribution to this progress have contributed significantly to these progresses that are cellular service business (74.92%), fixed data (15.54%), and fixed phone (9.53%).

Cargo halts operation

The Kompas Daily-October 22, 2008
Soejanto, chairman of Joint Indonesian Expedition and Forwarder (Gafeksi) Central Java chapter, told 40 cargo companies operating in this industry had terminated their operation. It came about due to drop in export-import transaction that was more than 50%. Soejanto further explained that many contracts that had already been acceded were cancelled or postponed, mostly from USA and a number of European Countries.

Tuesday, August 05, 2008

Indonesia-ASEAN after Soeharto

The ending of Soeharto Regime has implicated to alteration in Indonesia Foreign Politics on ASEAN. In the New Order, the military institution had a prominent position in the government particularly in term of politics and security. It had created the domestic stability by defusing the opponent groups who disagreed with the government policy. The stability had contagiously effected on ASEAN as a region that deemed to be vulnerable region in conflict. That's why Soeharto became the prominent figure contributing regional stability in ASEAN. But now, the Reform Order has shown that Indonesia as a state could not be monopolized by the Governing Parties or House of Representatives. The spirit of democracy has widely opened the way for people to involve in decision making process.

The stability change after Soeharto could also be observed in the case of Sipadan and Ligitan islands in 2002 that geographically are included in Indonesia territorial but then claimed as Malaysia’s islands and legitimized by the International Court of Justice. It indicated the meaningless of regionalism in ASEAN on the one side and the powerless Indonesia in international sphere on the other side. It is not only in the case of territory, but also in the case of crime conspiracy in Singapore. Some Indonesian corrupters run away to Singapore considered as the most conducive country to hide because of the country law and the government policy. Singapore takes gains from this case on the side of banking and investment. That's why the recent agreement on Extradition Treaty between two countries has been quite difficult to conclude.

After Soeharto, domestic destabilization of RI and lack of international figures resulted in the gradual decreasing of the country's credibility and influence on ASEAN. B.J. Habibie mandated to replace Soeharto had only governed for one year and five months because of large opposition viewing him as a part of the New Order and his policy on East Timor. Abdurrahman Wahid or Gus Dur who was ‘elected and impeached’ by the Special Session of Indonesia General Assembly had also governed in one year and nine months because his several controversial policies.

Subsequently, Megawati stepped up from the second to the first position spending the rest of five-year presidential period. In her period, precisely in 2001, the bombing action on World Trade Center in New York allegedly conducted by Osamah Bin Laden and his Al-Qaeda organization marked the new era of global war named with war against terrorism. This issue, like or dislike, agree or disagree, had significantly influenced almost all countries relations, including Indonesia. Moreover, several bombing actions took place in Indonesia during Megawati’s period increasingly pressured Indonesia to prioritize the security agenda. Indonesia viewed that war against terrorism was not a simple homework that could be overcome alone. Therefore, Megawati attempted to use diplomacy as a way to build regional networking on war against terrorism. As a result, in the Ninth ASEAN Summit in Tampak Siring Palace, Bali, Megawati and ASEAN leaders concluded an agreement to integrate ASEAN countries on the basis of three pillars, ASEAN Security, Economic, and Socio-cultural Community. Despite, at this point, Indonesia actually will only have much more gains in the field of security and socio-cultural than in the field of economic. In fact of economic situation, Indonesia is still weak in the term of competitiveness.

After Megawati, the first Indonesia direct General Election in 2004 has carried Susilo Bambang Yudhoyono to the presidential position. In his period, RI has promoted the efforts to bring down ASEAN to ‘earth’ as written in the goals of ASEAN Community. It is not only in the context of community development, but also in the context of organization development in which Indonesia has promoted to strengthen the ASEAN institutional role by participating in formulating the ASEAN Charter. But until now, there are still no many people aware of ASEAN existence and its relation with Indonesia. Because, it remains a question what the significant gains of community development that implemented by ASEAN on Indonesian people economic welfare while there are still many people starving and unemployed. It was also a reason why RI’s House of Representative has refused to ratify ASEAN Charter. Furthermore, the reality showed us that regional economic development of ASEAN has no significant effect on Indonesian economic. Today, in the term of income per capita, Singapore almost reached US$ 25.000, Malaysia US$ 5.000, Thailand US$ 3.000, while Indonesia only US$ 1.500. It is not only in income per capita, but also in other sectors such as technology and education.

Therefore, principle of RI’s foreign policy renowned as independent-active is ideally not only articulated as ceremonial, but also in the historical meaning of the principle. Initially, the idea was constructed to articulate the national interest of RI in which Indonesia as a new independent country needed to strengthen her sovereignty by promoting collective movement against colonialism-imperialism. In relation with ASEAN, today, there are several agenda that should be prioritized by the government in the near future are, firstly, how to promote the ASEAN Free Trade Area that contribute much more domestic gains, secondly, how to conclude the Extradition Treaty (ET) with Singapore in order to capture the corruptors and to bring back the country’s fund in spite of friction in the other agreement named the Defense Cooperation Agreement (DCA), and thirdly, the country borders security.

Andi Kurniawan
Alumnus-International Relations study
Jember University

Wednesday, June 04, 2008

Nasionalisme Indonesia

Pada periode perjuangan kemerdekaan Indonesia, nasionalisme dideskripsikan sebagai semangat yang dibangun berdasarkan suatu tujuan bersama yaitu kemerdekaan. Pemimpin dan masyarakat berjuang bersama untuk melepaskan diri dari jeratan imperialisme dan kolonialisme. Kesadaran untuk membebaskan diri dari penjajahan dan penindasan mendorong terjadinya persatuan dan kesatuan diantara berbagai perbedaan.

Namun pada saat ini, potret nasionalisme itu hanya digunakan sebagai simbol-simbol seremonial acara kenegaraan atau hari nasional. Karena pada kenyataannya, keadaan sudah berbeda dan generasi sudah berubah dari masa ke masa. Kecenderungan diskontinuitas informasi mengenai sejarah perjalanan bangsa telah terjadi akibat dari manipulasi politik yang dilakukan oleh penguasa rezim.

Bagaimanapun perubahan itu terjadi, nasionalisme tetap menjadi bahan penting dalam membangun identitas suatu bangsa. Dalam momen satu abad kebangkitan nasional—jika ini memang bukan seremonial belaka—bangsa Indonesia harus menyesuaikan kembali semangat nasionalisme dalam konteks kekinian.

Secara politik, impian demokrasi dan kebebasan berekspresi bertahap terlaksanakan pasca Reformasi 1998 bergulir. Tetapi secara ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran yang dicita-citakan dalam konstitusi Republik belum kunjung terlaksanakan secara merata. Karena tingkat kemiskinan masyarakat faktanya tetap signifkan bahkan cenderung meningkat.

Oleh sebab itu, semangat nasionalisme dalam konteks sekarang ini idealnya adalah semangat kebersamaan untuk mengentaskan kemiskinan dalam arti kesejahteraan ekonomi dan pendidikan. Ketidakmerataan ekonomi itu sendiri terlihat dari situasi dimana orang yang kaya semakin kaya, sedangkan orang yang miskin semakin miskin. Di ibu kota misalkan, pengguna mobil Jaguar semakin berkeliaran, akan tetapi masyarakat yang mengkonsumsi nasi aking atau yang hanya makan sekali dalam sehari meningkat. Dalam hal pendidikan, biaya pendidikan yang semakin luar biasa mahalnya perlahan-lahan tapi pasti menutup pintu masuk bagi orang-orang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Paradoks perkembangan ekonomi ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama dalam peringatan satu abad Kebangkitan Nasional.

Keprihatinan ini sepatutnya mendorong pemerintah untuk mengkaji lebih baik kebijakan ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat miskin. Keinginan pemerintah untuk menaikkan harga BBM atau dengan kata lain mengurangi subsidi dengan alasan beban APBN yang sudah terlalu berat dan alasan subsidi BBM yang juga dinikmati oleh orang-orang berduit merupakan bentuk penindasan secara tidak langsung terhadap rakyat miskin. Banyak pihak yang telah memberikan usulan alternatif selain pilihan untuk menaikkan harga BBM, namun pemerintah lebih suka terhadap pilihannya. Relatif lebih adil menurut saya apabila penghapusan (bukan pengurangan) subsidi ini dikenakan kepada pemilik mobil-mobil pribadi dan para pejabat pemerintahan maupun anggota dewan yang kurang terhormat.

Di sisi lain, kondisi perbedaan ekonomi antara provinsi atau daerah satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh antara sebelum dan sesudah Reformasi 1998 bergulir. Artinya pergantian pemerintahan dari otoritarian-birokratik ke demokratik-liberal belum membawa kemajuan signifikan dalam pelaksanaan desentralisasi ekonomi. Pada masa Pak Harto hampir mayoritas pendapatan daerah dinikmati oleh pusat. Sedangkan sekarang ini, meskipun informasinya sudah ada pembagian berimbang antara pusat dan daerah, pada kenyataannya beberapa daerah di luar Pulau Jawa tetap terbelakang dalam segala hal. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila gerakan-gerakan separatis di beberapa daerah masih bertahan selama pemerintah negeri ini masih belum adil dan sadar bahwa Republik Indonesia ini bukan hanya Pulau Jawa.

Sebesar apapun acara yang diadakan pemerintahan SBY-JK untuk memperingati Satu Abad Kebangkitan Nasional tidak akan membuat bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan maju. Karena pada kenyataanya, pilihan-pilihan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pemimpin bangsa ini masih berdasarkan pemikiran-pemikiran yang sempit dan jiwa yang kerdil. Pemikiran untuk memberikan kompensasi BBM dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan salah satunya. Dengan memberikan rakyat miskin per bulan seratus ribuan, pemerintah berfikir dapat menuntaskan masalah. Padahal kebijakan itu justru mendidik masyarakat untuk menjadi masyarakat pengemis dan pemalas. Lebih baik, menurut hemat saya, kompensasi diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan penuh atau beasiswa penelitian kepada masyarakat tidak mampu yang tentunya harus dilakukan dengan pengelolaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kompensasi BBM dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak sehingga tingkat pengangguran dapat dikendalikan.

Sebagai penutup, slogan Seratus Tahun Kebangkitan Nasional, Indonesia Bisa!, memunculkan pandangan yang mendua yaitu Indonesia Bisa Bangkit atau Indonesia Bisa Terpuruk. Keputusan untuk memilih ada ditangan pemimpin dan yang dipimpin. Indonesia bisa bangkit jika pemimpinnya arif dan bijaksana, dan rakyatnya kritis terhadap segala sesuatu serta meninggalkan budaya malas. Indonesia bisa terpuruk jika pemimpinnya hanya memikirkan dirinya, keluarganya, kelompoknya, dan partainya sendiri, dan rakyatnya terlalu mentolerir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat maupun di pemerintahan.

Andi Kurniawan
Alumnus FISIP-HI Universitas Jember

Tuesday, December 11, 2007

(ASEAN dan Myanmar)

Lemahnya Sikap ASEAN Terhadap Myanmar

Sejarah politik dan pemerintahan Myanmar sejatinya telah didominasi oleh militer sejak 1962 ketika Jenderal Ne Win melancarkan kudeta atas pemerintahan sipil yang dipimpin oleh U Nu. Militer mengatur dan mengontrol seluruh sektor dalam kehidupan masyarakat Myanmar demi kepentingan keluarga para petinggi militer yang mengatasnamakan rakyat. Bahkan Pemerintah Junta Myanmar juga mengatur lalu lintas informasi dari luar negeri maupun dari Myanmar sendiri untuk mempersempit ruang gerak oposisi khususnya yang mengusung isu demokratisasi dan reformasi. Sehingga tidak mengherankan jika anda atau siapapun yang meneliti atau membutuhkan sesuatu informasi detil mengenai Myanmar akan menemukan kendala.

Kepentingan militer untuk berkuasa di Myanmar dalam kenyataannya memang tidak disertai dengan perkembangan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan yang lebih baik. Terbukti dengan masih rendahnya pendapatan per kapita Myanmar dibandingkan dengan dua negara anggota ASEAN yang memiliki latarbelakang sosio-kultural yang relatif serupa yaitu Laos dan Vietnam. Pada tahun 2005, data menunjukkan bahwa pendapatan perkapita Laos mencapai US$ 623 dan Vietnam US$ 635, sedangkan Myanmar hanya mencapai US$ 106 (ASEAN Statistical Year Book 2006). Oleh karena itu, peristiwa demonstrasi baru-baru ini yang dipelopori oleh kaum agamawan untuk membebaskan diri dari otoritarianisme junta dan keterbelakangan ekonomi adalah sesuatu yang tidak mengejutkan melainkan sangat memprihatinkan. Karena reaksi kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap para pemrotes telah melampaui batas dan nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, fenomena ini bisa dilihat sebagai suatu efek bola salju dari peristiwa sebelumnya yang pernah terjadi pada tahun 1988 ketika protes rakyat untuk memperjuangkan hidup yang lebih baik menuai reaksi keras dari Pemerintahan Junta.

Myanmar atau yang lebih dikenal dengan Burma secara geografis terletak di Asia Tenggara dan bertetangga di sebelah barat dengan Bangladesh dan India, di sebelah timur dengan Cina, Laos dan Thailand. Myanmar secara resmi masuk menjadi anggota organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 1997 selain karena latar belakang geografis yang mendukung, tetapi juga karena meningkatnya tekanan interdependensi antar negara yang mendorong pembentukan kerjasama kawasan yang lebih kuat. Myanmar dikategorikan sebagai salah satu negara anggota termuda di ASEAN yang sering dikenal dengan istilah CLMV (Cambodia, Lao PDR, Myanmar, dan Vietnam).

Oleh sebab itu, secara geopolitik, ASEAN seharusnya mengambil peran penting dalam penyelesaian masalah tersebut. Karena gejolak politik di Myanmar telah menjadi isu internasional yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya dalam permasalahan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Tindakan represif pemerintahan junta terhadap kaum agamawan yang mempelopori aksi protes telah menimbulkan korban tewas dan luka-luka meskipun fakta ini tetap disangkal oleh pemerintahan junta. Bahkan tewasnya salah satu wartawan Jepang, Kenji Nagai, yang sedang meliput aksi-aksi demonstrasi di negara itu telah memicu keprihatinan warga negara Jepang yang meminta pemerintahnya untuk bertindak tegas atas peristiwa itu.

Di sisi lain, isu ini menjadi penting karena peristiwa ini terjadi pada momentum di mana negara-negara anggota ASEAN sedang disibukkan oleh pekerjaan untuk menyelesaikan “proyek” integrasi ASEAN melalui tiga pilar yaitu ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Security Community (ASC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASC) seperti yang termaktub dalam deklarasi ASEAN Concord II di Bali 2003. Lebih dari itu, apabila merujuk pada salah satu pilarnya yaitu ASEAN Security Community (ASC), maka terbukti masih jauhnya antara harapan yang diusung dalam pilar tersebut dengan kenyataan yang terjadi. Karena ASC menuntut komitmen negara-negara anggota untuk menjaga stabilitas keamanan dan menghargai hak-hak asasi manusia, sedangkan yang terjadi saat ini di Myanmar justru sebaliknya. Bahkan ‘proyek’ integrasi ASEAN juga telah membawa ‘pemerintah’ negara-negara anggota ke dalam proses penetapan suatu landasan konstitusi yang disebut dengan ASEAN Charter (Piagam ASEAN).

Bagaimanapun pentingnya isu tersebut, namun dalam kenyataanya belum ada upaya signifikan dari ASEAN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mungkin hal itu sulit untuk dicapai. Hal ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan political will negara-negara anggota ASEAN dalam memperkuat solidaritas regional. Padahal, menurut Ernst Haas, konsep integrasi itu sendiri mengharuskan aktor-aktor politik di beberapa wilayah nasional yang berbeda terdorong untuk memindahkan kesetiaan, harapan, dan kegiatan politik mereka ke suatu pusat baru yang lembaga-lembaganya memiliki atau menuntut jurisdiksi atas negara-negara nasional yang ada sebelumnya. Tetapi dalam kenyataannya belum ada tindakan-tindakan nyata dari negara-negara tetangga maupun ASEAN secara keseluruhan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Meskipun beberapa negara tetangga, di antaranya adalah Indonesia dan Sekjen ASEAN, telah mengeluarkan kecaman dan meminta Pemerintahan Junta Myanmar untuk membuka proses dialog yang tidak diwarnai dengan kekerasan. Namun pernyataan-pernyataan diplomatik konvensional tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan Pemerintahan Junta Myanmar untuk terus menahan simbol demokrasi Myanmar, Aung San Suu-Kyi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pemrotes.

Sementara itu, ASEAN memang cenderung menjadi organisasi kerjasama antar pemerintah saja. Karena dalam kenyataannya agenda-agenda yang melibatkan masyarakat ASEAN sekarang ini masih minim. Hal ini pula yang bisa dilihat dari tidak selarasnya antara keinginan masyarakat dengan keinginan pemerintah. Sekeras apapun suara masyarakat ASEAN untuk menentang tindakan represif pemerintah junta Myanmar terhadap rakyatnya dan menuntut pembebasan icon demokrasi Aung San Suu Kyi, tetapi pemerintah negara-negara anggota tetap saja tidak berbuat apa-apa melainkan hanya pernyataan diplomatis dari beberapa pemimpin negara anggota dan bukan tindakan ASEAN sebagai organisasi.

Lemahnya sikap ASEAN terhadap Myanmar juga disebabkan oleh prinsip organisasi yang masih mengedepankan non-interference dimana suatu negara tidak boleh mencampuri urusan negara lainnya. Meskipun ini menjadi hal yang dilematis dalam suatu pemerintahan untuk memperbolehkan negara lain mencampuri urusan domestik, tetapi ini adalah suatu keniscayaan dalam proses integrasi kawasan. Memang untuk isu-isu sensitif seperti peralihan kekuasaan atau pemilihan umum kepala negara suatu negara anggota harus tetap menjadi hak dan wewenang sepenuhnya suatu negara. Tetapi untuk permasalahan-permasalahan yang telah menyimpang dari prinsip-prinsip kemanusian seperti yang terjadi di Myanmar adalah masalah kita bersama.

Faktor Eksternal

Di sisi lain, lemahnya posisi ASEAN terhadap Myanmar juga dipengaruhi oleh faktor eksternal yaitu Rusia dan Cina. Cina memiliki kepentingan untuk tetap menyokong Pemerintahan Junta Myanmar karena China bergantung banyak terhadap pasokan energi dari Myanmar khususnya dalam bentuk gas alam dan keterlibatan China dalam proyek-proyek besar pembangunan infrastruktur. Menurut EarthRights International, salah satu NGO Amerika, perusahaan-perusahan China sekarang ini terlibat dalam sekitar 40 proyek-proyek hydropower dan sedikitnya 17 proyek minyak dan gas daratan dan lepas pantai. China juga telah mengumumkan rencananya untuk membangun jalur pipa dan gas sepanjang 2, 400 km dari Arakan di sebelah barat Myanmar ke provinsi Yunnan di China (the Economist, 29 September 2007). Sedangkan Rusia merupakan salah satu negara yang sedang membicarakan secara serius implementasi proyek energi dengan ASEAN yaitu pembangunan pipa minyak dan gas dari Siberia Timur sampai pesisir pantai Samudera Pasifik untuk menopang kebutuhan energi domestik Rusia (BBC, 1 Agustus 2007). Begitu pula sebaliknya, Junta Myanmar merupakan salah satu negara yang mengimpor persenjataannya dari Rusia dan China, termasuk diantaranya adalah peluncur multiple-rocket, pesawat tempur, dan pesawat tempur dengan peluru kendali.

Maka tidak mengherankan Rusia dan Cina menentang keputusan Dewan Keamanan PBB untuk membawa permasalahan Myanmar dalam agenda DK PBB. Kedua negara secara diplomatis berpendapat bahwa permasalahan Myanmar merupakan urusan dalam negeri yang dapat diselesaikan secara internal. Cina dan Rusia memiliki pengaruh sangat signifikan di DK PBB karena keduanya memiliki hak veto seperti yang dimiliki tiga negara lainnya yaitu AS, Perancis, dan Inggris.

Bagi ASEAN, Rusia dan China sekarang ini merupakan dua negara yang secara signifikan diperhitungkan dan menjadi salah satu faktor penentu dalam kesepakatan-kesepakatan yang diambil. Dari segi Cina, negara yang pernah dijuluki negeri tirai bambu ini merupakan salah satu mitra dagang terbesar ASEAN baik dari sisi ekspor maupun impor. Pada tahun 2004, persentase Ekspor ASEAN ke Cina mencapai 7,5 persen dari total ekspor ASEAN atau menempati peringkat kelima setelah Amerika Serikat. Sedangkan pada tahun yang sama untuk persentase impor ASEAN dari Cina mencapai 9,7 persen dari total impor ASEAN atau menempati peringkat ketiga setelah Jepang (ASEAN Statistical Year Book 2006).

Dari segi Rusia, kebutuhan akan pasokan senjata untuk militer dan pertahanan negara-negara anggota ASEAN merupakan suatu alasan yang tidak dapat dipungkiri. Rusia merupakan salah satu negara pecahan Uni Soviet yang pernah menjadi balancer dalam konstelasi hubungan internasional yang bipolar. Sejak saat itu hingga kini pun Rusia memiliki teknologi persenjataan yang cukup maju dan selalu berkembang. Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) yang sempat menunjukkan dirinya sebagai ‘polisi dunia’ dan terkenal dengan teknologi persenjataannya seringkali menerapkan embargo militer kepada negara-negara yang dianggap ancaman bagi kepentingan AS atau tidak mau patuh dengan aturan mainnya. Kenyataan inilah yang memposisikan Rusia sebagai salah satu alternatif sumber persenjataan yang cukup rasional, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ketika AS masih mempertahankan embargo militernya terhadap RI. Selain itu, Rusia memandang kerjasamanya dengan ASEAN sebagai suatu upaya awal untuk memperoleh pengakuan negara-negara Asia Pasifik atas peran pentingnya di kancah internasional.

Andi Kurniawan

Alumnus FISIP-HI Universitas Jember

Tuesday, January 24, 2006

The Children of Heaven

Once upon a time in Serambi Mecca, live of a family which earned only from fishing. The family named Puteh which was name of the father and Bunda for the mother. They had two children, a boy and a girl, who called respectively by Ibnu and Mutia. As a father, Puteh was one of toughest man in the world who almost spent his lifetime fishing and working for his family.
“I want you to be useful people for the country, religion, and society” Puteh said to his children. But Mutia then asked to the father “why we should be?” “Of course”, Puteh replied, “that was the meaning of life, we were created to lead ourselves and our world”
But Ibnu seemed tedious listen such words. He had listened it for hundred times since he was six years old.
Meanwhile, the time showed at 06.00 AM, “hey!!! This is time to go to school Ibnu” Bunda ordered to the children. “But we have no breakfast yet Bunda! We are hungry” Mutia said. “Okay!! I have made a bottle of tea for you both, it is better than you don’t have anything to keep your hungry”, Bunda replied immediately.
As a traditional custom, before leaving the house Ibnu and Mutia used to kiss her parents hand and say Salam. “Take care!!! Don’t be late okay” Puteh showed his attention.
The school was far away from the house, they must take scurry for about 15 kilometers. Undeliberately, when they were walking in a small river, Mutia slipped and she cried. Her leg was bleeding, she couldn’t walk well. “Stop Crying!!!” Ibnu ordered to his sister. Then, he endeavored to stop the bleeding. “Okay, now I would pick you up to the school” Ibnu tried to calm down his sister.
07.30 AM, they were late. “Excuse me Madam, I am late” Mutia seemed very frightened of her teacher. “Why you are late?” the teacher clamored. She didn’t answer the question, but she commencing crying again. The teacher heran when she knew that Mutia was crying. She started finding the reason why Mutia cried and she found that. She looked up the Mutia’s leg which bleeding. “Please don’t cry okay!!” the teacher let her sit for the pity.
On the contrary, Ibnu was scolded and punished for his late. His teacher ordered him standing in front of the class. Then most of his friend laughed at him. Fortunately, it was the English lesson in which he was prominent with his talent to speak.
“What does the Indonesian Archipelago stand for?” the teacher asked to student. The class was mute and the teacher repeatedly asked the question. But they still had no answer until the teacher looked very angry. She beat a table that shocked most of students. “Sorry Mam!!!” Ibnu raised his hand. “I think it means Kepulauan Indonesia” Ibnu answered the question. “Good son! You are right, okay you may sit now” the teacher appreciated him.
The bell was ringing, the time was 01.00 p.m. But the sky was gloomy. It was very unusual, it was
Kelemahan-kelemahan Perspektif Merkantilisme dan Liberalisme dalam Ekonomi Politik Internasional
Oleh: Kurniawan (01-1229)

Dalam studi Ekonomi Politik Internasional dikenal dua perspektif yang seringkali melatarbelakangi perdebatan mengenai fenomena dunia kontemporer yaitu Merkantilisme dan Liberalisme. Di satu sisi, Merkantilisme menganggap bahwa untuk menjadi kaya dan makmur suatu negara harus meningkatkan ekspor sebesar-besarnya dan membatasi impor dengan ketat melalui beberapa kebijakan yang lazim dikenal dengan istilah proteksionisme. Di sisi lain, Liberalisme menganggap bahwa mekanisme harga dan kebebasan pasar (free market) merupakan syarat utama dalam peningkatan ekonomi dunia. Secara sederhana, kedua perspektif itu sama-sama bertujuan untuk membawa dunia ke arah yang lebih baik. Lalu bagaimana dengan kelemahan-kelemahan masing-masing perspektif?


Merkantilisme
Secara historis, Merkantilisme adalah suatu perspektif ekonomi yang tumbuh dan berkembang dengan pesat pada abad ke-16 sampai abad ke-18 di Eropa Barat. Beberapa ide pokok Merkantilisme diantaranya adalah, pertama, suatu Negara/Raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar daripada impor (X>M). Kedua, keuntungan yang diperoleh dari selisih (X-M) atau ekspor netto yang positif tersebut diwujudkan dengan pemasukan logam mulia (LM), terutama emas dan perak dari luar negeri. Oleh karena itu, semakin besar eskpor netto, maka akan semakin banyak LM yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri. Ketiga, saat itu LM (emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki LM yang banyak akan kaya/makmur dan kuat.
Untuk mewujudkan ide-ide tersebut, negara-negara harus mendorong ekspor sebesar-besarnya (kecual LM) dan melarang/membatasi impor dengan ketat (kecuali LM). Dalam konteks kontemporer, kebijakan ini berwujud hambatan tarif (tariff barriers) maupun hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang dapat membatasi impor produk-produk luar negeri. Hambatan tarif umumnya berbentuk tarif bea masuk yang dikenakan kepada produk-produk impor dan menyebabkan semakin mahal harga jualnya di dalam negeri dibandingkan dengan produk negara itu sendiri. Sedangkan hambatan non tarif dapat berbentuk regulasi maupun kuota yang dapat mempersempit ruang impor suatu negara.
Tetapi kelemahan dari perspektif ini adalah seperti yang dikemukakan oleh David Hume dalam kritiknya terhadap Merkantilisme. Ia mengatakan bahwa ide atau pokok pikiran dari merkantilisme adalah suatu negara atau raja akan menjadi makmur dan kaya jika nilai ekspornya akan lebih besar daripada nilai impornya. Sehingga jumlah logam mulia (LM) yang dijadikan sebagai alat pembayaran akan semakin banyak. Sederhananya kekayaan suatu negara/raja akan ditentukan oleh seberapa banyaknya jumlah LM yang dimilikinya.
Semakin banyaknya LM sebagai suatu konsekuensi dari tingginya nilai ekspor sama dengan semakin banyaknya Money supply (Ms) atau jumlah uang yang beredar. Secara teoritis, bila Money supply (Ms) atau jumlah uang beredar meningkat, sedangkan jumlah produksi tetap/tidak berubah, tentu akan terjadi inflasi kenaikan harga. Kenaikan harga di dalam negeri tentu akan menaikkan harga barang-barang ekspor (Px), sehingga kuantitas ekspor (Qx) akan menurun).
Semakin banyaknya jumlah uang beredar atau Money supply (Ms) yang diiringi dengan meningkatnya inflasi di dalam negeri tentu akan menyebabkan harga barang impor (Pm) menjadi lebih murah sehingga permintaan terhadapnya (Qm) akan meningkat. Perkembangan seperti itu akan menyebabkan nilai ekspor (X) lebih kecil daripada impor (M). Dengan kata lain, nilai impor akan lebih besar daripada nilai ekspor (M>X), sehingga jumlah LM yang dimiliki suatu negara akan berkurang. Dengan berkurannya LM yang dimiliki, berarti negara/raja menjadi miskin karena LM identik dengan kekayaan dan kemakmuran. Kritik David Hume ini dikenal dengan istilah Price Specie Flow Mechanism.

Liberalisme
Secara historis, Liberalisme muncul sebagai reaksi perlawanan terhadap sikap penganut paham Merkantilis pada pertengahan abad XVIII. Di Perancis, ahli ekonomi menyebut gerakan ini sebagai gerakan Physiocrats yang menuntut kebebasan produksi dan berdagang. Di Inggris, ahli ekonomi Adam Smith menjelaskan dalam bukunya (the Wealth of Nations 1776) mengenai keuntungan untuk menghapus pembatasan-pembatasan dalam perdagangan. Selain itu, ahli ekonomi dan para pelaku bisnis menyuarakan oposisi mereka terhadap semakin tingginya bea pabean yang menjadi penghalang serta mengusulkan negosiasi perjanjian dagang dengan kekuatan-kekuatan asing. Perubahan sikap ini mendorong ditandatangani sejumlah persetujuan liberalisasi perdagangan (Anglo-French Agreement 1786) dan mengakhiri perang ekonomi antara kedua negara.[1]
Berdasarkan the New Lexicon Websters’s Dictionary of the English Language, liberalism berasal dari kata liberal yang bermakna menganggap baik kebebasan individu, reformasi sosial, dan penghapusan atas pembatasan-pembatasan dalam ekonomi.[2] Maka kata liberalisme dapat dimaknai sebagai suatu paham yang menekankan kebebasan individu dalam dinamika hubungan masyarakat serta sistem ekonomi yang bebas dan terbuka. Begitu pula dalam sudut pandang sejarah hubungan internasional, Perspektif Liberal merupakan pemikiran yang mengakar pada Ideologi Liberalisme.[3] Ideologi yang menjunjung tinggi nilai-nilai individualisme dan kesetaraan.[4]
Sedangkan Perspektif Liberal dalam ekonomi merupakan pandangan yang mendorong kebebasan pasar dan minimalisasi peran negara. Oleh sebab itu, Perspektif Liberal menempatkan individu sebagai fokus utama dalam ekonomi agar dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalisasi keuntungan. Argumentasi ini diperkuat dengan suatu premis yang sangat mendasar dalam Perspektif Liberal bahwa konsumen perseorangan, perusahaan, atau rumah tangga merupakan basis dari perekonomian masyarakat. Individu-individu dianggap rasional dan berusaha untuk memaksimalisasi atau memuaskan kebutuhan-kebutuhan mereka dengan tingkat biaya serendah-rendahnya.[5]
Dalam perkembangannya, perspektif liberal memfokuskan kepada tiga permasalahan yang dipandang sebagai faktor-faktor penentu dalam perekonomian global yaitu lack of resources dalam perekonomian, lack of international trade yang melihat bahwa negara-negara dunia ketiga terkadang menjaga otonomi nasionalnya dan memproteksi pasar mereka dengan membatasi perdagangan dengan negara-negara industri, dan permasalahan government intervention.
Tetapi liberalisme yang dapat dikatakan sebagai anti-tesis dari merkantilisme dalam ekonomi juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, penerapan liberalisme dalam perekonomian dunia dapat membuat dunia ke dalam tatanan yang cenderung tidak adil. Liberalisasi berbagai sektor perekonomian akan menciptakan persaingan bebas dalam pasar dunia. Artinya disaat persaingan bebas terjadi, maka negara-negara yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif tinggi akan semakin kuat, sedangkan yang memiliki tingkat perekonomiannya relatif rendah akan semakin lemah.
Misalnya dalam hal impor, ketika kebijakan liberalisasi diterapkan, maka produk-produk dalam negeri akan terancam keberadaannya. Harga produk-produk impor yang lebih murah akan diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap produk-produk tersebut. Sehingga permintaan produk-produk dalam negeri cenderung menurun, bahkan tidak lagi dapat berproduksi alias “bangkrut”. Kebangkrutan produksi ini akan menyebabkan semakin banyaknya pengangguran yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
Kedua, liberalisme akan menciptakan suatu hubungan ketergantungan antara negara yang kaya dengan negara yang miskin. Salah satu contohnya adalah kebijakan privatisasi BUMN suatu negara yang dibeli oleh negara asing sebagai suatu konsekuensi dari liberalisasi. Karena negara “menganggap” dirinya tidak mampu lagi mengelola dan membiayai proses produksi BUMN tersebut. Padahal BUMN umumnya merupakan badan atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak menutup kemungkinan pengaruh negara asing akan sangat kuat terhadap negara tersebut. Lebih dari itu, kecenderungan penjajahan dalam bentuk baru bisa saja terjadi.
Ketiga, di dalam sistem mekanisme pasar akan timbul kekuatan monopoli yang merugikan. Dalam mekanisme pasar tidak selalu terjadi persaingan sempurna di mana harga dan jumlah barang ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Di dalam perekonomia yang sangat modern—seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa Barat—perusahaan-perusahaan raksasa dapat menguasai pasar. Mereka mempunyai kekuasaan yang sangat besar di pasar dalam menentukan harga, dan menentukan jenis dan jumlah barang yang ditawarkan. Mereka juga dapat membatasi produksi pada tingkat di mana mereka akan memperoleh keuntungan yang maksimum. Keempat, sistem perekonomian liberal cenderung membawa ketidakstabilan. Ketidakpastian harga maupun nilai kurs yang cenderung tidak teratur memperbesar ketidakpastian dalam ekonomi.[6]

DAFTAR BACAAN
Buku :
Gilpin, Robert. 1987. Theories of Political Economy of International Relations. New Jersey: Princeton University Press.
Hady, DR. Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Erlangga.
Sukirno, Sadono. 1999. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Rajawali Press.
CD dan Internet:
Friedman, Milton. 1993-2001. Liberalism. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
Gay, Peter. 1993-2001. Microsoft Encarta Encyclopedia 2002. Microsoft Corporation. All rights reserved
http://www.britannica.com/eb/article233673?query=AngloFrench%20Agreement%201786&ct=





[1] http://www.britannica.com/eb/article-233673?query=Anglo-French%20Agreement%201786&ct=, diakses pada 02 Januari 2006
[2] The New Lexicon Webster’s Dictionary of the English Language
[3] Peter Gay, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved.
[4] Milton Friedman, Liberalism, Microsoft ® Encarta ® Encyclopedia 2002. © 1993-2001 Microsoft Corporation. All rights reserved
[5] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[6]Sadono Sukirno. Pengantar Teori Mikroekonomi. 1999. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 46
Implikasi Perubahan Sistem Nilai Tukar Mata Uang dari Fixed Exchange Rate ke Flexible Exchange Rate Terhadap Investasi dan Perdagangan
Oleh: Kurniawan (01-1229)

I. Dari Standar Emas Hingga Keruntuhan Sistem Bretton Woods.

Perubahan nilai tukar dalam sistem moneter internasional telah menjadi suatu isu penting dalam studi Ekonomi Politik Internasional. Karena dalam kenyataannya perubahan sistem nilai tukar tidak hanya dipandang sebagai suatu permasalahan ekonomi, tetapi juga menjadi sangat politis karena berkaitan erat dengan kepentingan masing-masing negara.
Secara historis, sistem moneter internasional telah mengalami empat periode sejak pertengahan 1870an. Periode pertama adalah pada pertengahan 1870an hingga 1914 ketika negara-negara menggunakan standar emas dalam sistem nilai tukar. Lalu periode kedua terjadi diantara dua Perang Dunia. Periode ketiga terjadi setelah Perang Dunia II dimana kurs dibakukan oleh perjanjian Bretton Woods dan periode selanjutnya ditandai dengan keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat konversibilitas dollar terhadap emas tidak berlaku lagi pada awal tahun 1973.
Pertengahan 1870an adalah periode awal dari penggunaan sistem nilai tukar tetap dalam sistem moneter internasional. Dalam sistem nilai tukar ini, nilai uang ditentukan berdasarkan beratnya emas atau lazim disebut dengan standar emas (gold standart exchange rate). Secara historis, penggunaan emas sebagai standar dalam nilai tukar sudah berlangsung di zaman kuno. Namun terciptanya standar emas sebagai institusi legal baru dimulai pada tahun 1819 yaitu ketika Parlemen Inggris memberlakukan Resumption Act.
Resumption Act adalah undang-undang yang mengharuskan Bank of England memulai kembali kegiatannya untuk menukar uang kertas dengan emas yang sempat terhenti selama empat tahun akibat dari Perang Napoleon (1793-1815).
Periode kedua adalah masa diantara Perang Dunia I dan II (1918-1939). Pada periode ini negara-negara “terpaksa” harus melepaskan ketergantungan mereka terhadap emas. “Keterpaksaan” ini ditimbulkan oleh beberapa faktor diantarannya adalah permasalahan hiperinflasi, fluktuasi nilai tukar yang tidak stabil, dan devaluasi.
Meskipun negara-negara telah berupaya untuk kembali menetapkan standar emas, tetapi Depresi Hebat (Great Depression) yang melanda Inggris akibat dari stagnasi perekonomiannya pada tahun 1920an telah menjadi kendala utama dalam hal ini. Melemahnya perekonomian Inggris membuktikan sulitnya upaya untuk mengembalikan stabilitas ala standar emas.
Periode ketiga diawali dengan pertemuan para wakil dari 44 negara yang berlangsung pada bulan Juli 1944 di Bretton Woods, New Hemisphere, Amerika Serikat. Pertemuan ini merupakan momentum kelahiran sistem Bretton Woods yang ditandai dengan pembentukan IMF-International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional) sebagai lembaga keuangan internasional yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dunia pasca Perang Dunia. Beberapa misi dari terbentuknya lembaga ini adalah menjamin terciptanya full employment dan stabilisasi harga, sekaligus memungkinkan semua negara mencapai keseimbangan eksternal tanpa melakukan pembatasan perdagangan.
Sistem Bretton Woods adalah suatu sistem yang mensyaratkan kurs mata uang dipatok dalam emas atau dollar Amerika Serikat. Dalam sistem ini bank-bank pemerintah tiap negara selain AS bertugas untuk menjaga nilai kurs mata uang mereka dan dolar. Untuk itu mereka melakukan intervensi pasar mata uang asing. Bila mata uang satu negara terlalu tinggi terhadap dolar, maka bank pemerintahnya harus menjual mata uangnya dengan dolar agar menjaga nilai tukarnya. Sebaliknya, bila mata uangnya terlalu rendah, mereka harus membeli mata uang mereka sendiri agar menaikkan kembali nilainya. Terkadang sistem ini juga disebut sebagai sistem adjustable peg yang bertujuan untuk memastikan stabilitas nilai tukar maksimum, namun dapat juga memfasilitasi perubahan-perubahan disaat terjadinya devaluasi kompetitif.
Periode keempat adalah masa keruntuhan sistem Bretton Woods yaitu pada saat nilai dolar jatuh akibat dari inflasi dan melambungnya defisit perdagangan Amerika Serikat. Dalam hal ini, AS mendesak Jerman dan Jepang yang kedua-duanya memiliki neraca pembayaran yang bagus untuk mengapresiasi mata uang mereka. Namun pada kenyataannya, kedua negara tersebut enggan untuk melakukan hal tersebut, karena menaikkan nilai mata uang sama dengan menaikkan harga-harga produk yang dapat menggangu aktivitas ekspor.
Dengan kondisi seperti itu, akhirnya AS meniadakan nilai tukar dolarnya dan membiarkannya floating (mengambang) yang menyebabkan jatuhnya nilai dolar dengan cepat. Padahal para pemimpin dunia telah berusaha membangkitkan kembali sistem Bretton Woods dengan membuat kesepakatan Smithsonian tahun 1971, akan tetapi usaha tersebut tetap tidak mampu membendung perubahan yang terjadi dalam sistem nilai tukar dunia. Babak inilah yang mengawali sistem nilai tukar mata uang fleksibel (flexible exchange rate) atau lebih tepatnya disebut sebagai floating exchange rate (rezim nilai tukar mata uang mengambang).



II. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Tetap (Fixed Exchange Rate) Terhadap Investasi dan Perdagangan.

Sistem nilai tukar mata uang tetap (fixed exchange rate system) adalah sistem di mana nilai tukar antar mata uang ditentukan dari awal dan tidak bergerak walaupun terjadi perubahan dalam permintaan dan persediaan.[1] Sistem ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan dalam perekonomian makro, khususnya dalam perdagangan dan investasi.[2]
Secara sederhana, sistem ini dapat menghilangkan ketidakpastian dalam kegiatan perdagangan dan investasi internasional. Karena semua bank sentral diwajibkan untuk membakukan kursnya terhadap emas atau mata uang tertentu. Sehingga negara-negara tidak “semena-mena” untuk memperbesar tingkat penawaran uang riil, lagipula tindakan seperti ini pada akhirnya akan meningkatkan harga dari berbagai barang dan jasa, termasuk emas.[3]
Dengan demikian sistem ini memberlakukan batasan-batasan otomatis kepada setiap bank sentral untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan naiknya tingkat harga nasional melalui kebijakan moneter ekspansif. Pengaruhnya adalah nilai mata uang riil nasional lebih stabil dan predictable. Sehingga para pelaku perdagangan dan investasi tidak lagi perlu khawatir terhadap ketidakpastian yang disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang.[4]
Selain itu, sistem nilai tukar mata uang tetap juga cenderung membantu tumbuhnya perdagangan internasional yang teratur. Karena sistem ini melarang terjadinya depresiasi mata uang yang pernah terjadi selama Depresi Hebat (Great Depression). Dengan asumsi apabila masing-masing negara dibiarkan untuk menentukan kursnya sendiri secara bebas, maka tidak menutup kemungkinan sejarah kelabu itu akan berulang.
Di sisi lain, kelemahan dari sistem ini dapat dilihat dari penggunaan standar emas sebagai suatu patokan pada sejarah awal lahirnya sistem ini. Dengan standar emas, negara-negara tidak bisa mengontrol pasokan uang mereka. Karena dalam kenyataannya justru pasokan uang mereka yang ditentukan oleh jumlah peredaran emas dalam bertransaksi dengan negara lain. Selain itu, kebijakan moneter negara-negara yang termasuk didalamnya investasi dan perdagangan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepatnya jumlah emas yang dapat diproduksi. Hal ini terbukti pada dasawarsa 1870an dan 1880an ketika produksi emas masih rendah dan peredaran uang dunia masih terlalu lambat untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi. Akibatnya adalah terjadi deflasi atau penurunan harga. Sedangkan penemuan emas di Alaska dan Afrika Selatan pada dasarwasa 1890an justru menyebabkan pasokan meningkat tajam yang memicu terjadinya inflasi dan kenaikan harga.[5]

III. Pengaruh Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) Terhadap Investasi dan Perdagangan.

Secara konseptual, Sistem Nilai Tukar Mata Uang Fleksibel (Flexible Exchange Rate System) adalah suatu sistem di mana nilai tukar mata uang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan persediaan pasar, tanpa adanya intervensi. Dalam sistem ini untuk menghasilkan penyesuaian neraca pembayaran hanya dibutuhkan perubahan nilai tukar dan bukan perubahan dalam semua harga internal seperti yang diperlukan pada sistem nilai tukar tetap dan standar emas.[6]
Tetapi tidak berbeda dengan sistem nilai tukar tetap dan standar emas, sistem ini juga memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan hubungannya dengan investasi dan perdagangan. Paling tidak ada dua keunggulan dalam sistem ini. Pertama, sistem ini memberikan otonomi kebijakan moneter kepada masing-masing negara. Artinya dalam sistem ini semua negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak perlu ada yang mendominasi seperti dalam Sistem Bretton Woods di mana Amerika Serikat lebih leluasa mencapai keseimbangan internal dan eksternalnya dibandingkan dengan negara-negara lain. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan di dalam Sistem Bretton Woods melalui mekanisme bank sentral justru bukan memperkuat kebijakan moneter masing-masing negara, melainkan menghambat arus perdagangan internasional.[7]
Selain itu, bank sentral juga dapat menggunakan kebijakan depresiasi dengan leluasa untuk mengurangi permasalahan-permasalahan domestik yang menghambat perdagangan dan investasi. Misalnya pengangguran, bank sentral dapat melakukan kebijakan depresiasi untuk menurunkan harga relatif produk domestik dan meningkatkan permintaan terhadapnya (ekspor).[8]
Kedua, dalam hal investasi, kegiatan intermediasi finansial internasional berkembang pesat sejak 1973 karena banyak negara mengendurkan pengawasannya terhadap lalu lintas permodalan. Dampaknya adalah pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan investasi tidak lagi menjadi kendala utama dalam hal ini. Apalagi dengan sistem ini, peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment) semakin meningkat seiring dengan liberalisasi perekonomian dunia.
Sedangkan kelemahannya diantaranya adalah permasalahan spekulasi dan gangguan pasar uang yang merusak stabilitas. Dalam sistem ini, spekulasi terhadap kurs mudah sekali muncul akibat dari tidak adanya standar baku yang dijadikan patokan. Tentunya hal ini akan menghasilkan instabilitas dalam perekonomian dunia yang sekaligus akan mengganggu keseimbangan internal dan eskternal suatu negara. Sederhananya, spekulasi akan memperburuk peluang investasi dan perdagangan masing-masing negara yang sedikit banyak ditentukan oleh perkembangan isu-isu eksternal mengenai kondisi perekonomian domestik.
Dibandingkan dengan sistem nilai tukar mata uang tetap, pada sistem ini harga-harga internasional justru sulit untuk diprediksikan (unpredictable) sehingga mengganggu arus investasi dan perdagangan internasional. Karena tidak ada suatu ukuran yang dapat memastikan atau menentukan nilai kurs yang akan terus bergerak dari waktu ke waktu sesuai kondisi internal dan eksternal masing-masing negara.

DAFTAR BACAAN

Kenen, Peter B. 1967. International Economics. New Jersey: Prentice Hall.
Kindleberger, Charles. 1968. International Economics. Illinois: Richard D. Irwin Inc.
Krugman, Paul R., Obstfeld, Maurice. 1992. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Press.
Salvatore, Dominick. 1992. Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga.
[1] Paul R. Krugman, Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan. 1992. Jakarta: Rajawali Press. Hal. 253-266
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Peter B. Kenen. International Economics. 1967. New Jersey: Prentice Hall. Hal.51-60
[6] Charles. P. Kindleberger. International Economics. 1968. Illinois: Richar D. Irwin Inc. Hal. 513-529
[7] Sebagai contoh adalah pembelian aset domestik oleh bank sentral untuk sementara akan menurunkan suku bunga domestik dan menyebabkan mata uangnya mengalami depresiasi di pasar valuta asing. Agar kurs pulih kembali, bank sentral harus menjual sebagian cadangan luar negerinya. Namun tekanan terhadap suku bunga dan kurs hanya akan hilang jika pengurangan cadangan itu berhasil mendorong tingkat penawaran uang kembali ke posisinya semula. Oleh sebab itu, di masa terakhir penggunaan kurs baku, bank-bank sentral meningkatkan pengawasannya terhadap arus pembayaran internasional untuk mengawasi dan mengendalikan tingkat penawaran uang masing-masing.

[8] Op. Cit. Paul Krugman dan Maurice Ostfield. Hal. 327-350

Sunday, December 18, 2005

IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Declaration of Singapore 1992, yang disepakati pada KTT ASEAN IV 27-28 Januari 1992 di Singapura, merupakan momen bersejarah bagi masa depan kawasan Asia Tenggara. Karena kesepakatan ini merupakan sikap ASEAN terhadap fenomena globalisasi pasca berakhirnya Perang Dingin. Kesepakatan ini direalisasikan dalam bentuk kerjasama free trade yang dikenal dengan AFTA (ASEAN Free Trade Area).[1]
Kerjasama AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar dunia dan menciptakan pasar seluas-luasnya untuk menstimulus peningkatan FDI (Foreign Direct Investment) di kawasan Asia Tenggara.[2] Kerjasama ini pada awalnya hanya beranggotakan enam negara yaitu Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tetapi pada perkembangannya, AFTA memperluas keanggotaanya dengan masuknya anggota baru yaitu Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), serta Kamboja (1999). Sehingga jumlah keseluruhan anggota AFTA menjadi 10 negara.[3]
Dengan perluasan keanggotaan ini diharapkan dapat mempercepat terjadinya integrasi ekonomi di kawasan Asia tenggara menjadi suatu pasar produksi tunggal dan menciptakan pasar regional bagi lebih dari 500 juta orang.[4] Sebab penghapusan tariff bea masuk di negara-negara anggota ASEAN dianggap sebagai sebuah katalisator bagi efisiensi produk yang lebih besar dan kompetisi jangka panjang, serta memberikan para konsumen kesempatan untuk memilih barang-barang berkualitas.[5]
Sebagai upaya untuk merealisasikan tujuan pemberlakuan AFTA, negara-negara anggota telah menetapkan suatu regulasi yang dikenal dengan CEPT (Common Effective Preferential Tariff). CEPT merupakan kerangka kesepahaman mengenai kebijakan reduksi atas tarif dan non-tarif terhadap segala jenis barang dagang, modal, dan produk-produk pertanian di intra-regional maupun inter-regional sampai mencapai 0-5 %.[6] Pada awalnya CEPT diberlakukan dalam jangka waktu 15 tahun.[7] Kemudian pertemuan AEM (ASEAN Economic Ministers), 22-23 September 1994, yang diadakan di Chiangmai, Thailand, telah mengubah keputusan tersebut menjadi 10 tahun atau 5 tahun lebih cepat dari jadwal pertama yaitu 1 Januari 2003, yang kemudian dipercepat lagi menjadi 2002.[8]
Akan tetapi pemberlakuan AFTA merupakan pilihan dilematis bagi negara-negara anggota ASEAN. Di satu sisi, pemberlakuan AFTA dapat dianggap sebagai kesepakatan yang tidak realistis. Karena pilihan untuk menjalankan liberalisasi perdagangan antar negara-negara di tengah-tengah masih rendahnya tingkat efisiensi produksi dan jumlah produk kompetitif masing-masing negara justru dapat merugikan. Sedangkan di sisi lain, pemberlakuan AFTA dapat dilihat sebagai upaya ASEAN untuk menyelamatkan perekonomian masing-masing negara anggota. Karena fenomena globalisasi yang menciptakan regionalisasi dan liberalisasi di berbagai sektor berdampak langsung terhadap sistem perekonomian dunia.
Selain itu, dalam kenyataannya pemberlakuan AFTA juga masih menemui berbagai kendala yang menghambat terciptanya interdependensi menguntungkan antar negara-negara anggota. Sehingga perdagangan intra ASEAN dianggap tidak banyak mengalami kemajuan, begitu pula investasi antar negara ASEAN.[9] Hal ini dapat dilihat dari lemahnya upaya negara-negara anggota untuk memanfaatkan mekanisme yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan intra ASEAN. Kendala itu juga disebabkan oleh kekurangselarasan antara pilar masyarakat ekonomi ASEAN yang mencita-citakan sebuah pasar tunggal dengan masyarakat keamanan ASEAN yang masih mengedepankan prinsip non-interference.[10]
Oleh karena itu, pemberlakuan AFTA sebagai kerjasama ekonomi ASEAN masih mendapat kritik dan perhatian dari negara-negara anggota yang berupaya untuk melakukan perbaikan penting dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Lebih dari itu, negara-negara anggota juga berharap agar AFTA dapat memediasi pertumbuhan perekonomian dan memperkuat kohesivitas antar negara-negara anggota ASEAN. Karena perbedaan dan perselisihan kepentingan antar negara-negara anggota akan berkurang seiring meningkatnya interdependensi dan hubungan mutualisme sebagai dampak dari kerjasama liberalisasi perdagangan kawasan.
Berdasarkan latar belakang sederhana ini, penulis tertarik untuk mengeksplorasi proses liberalisasi pasar kawasan ASEAN sejak tercetusnya ide kerjasama ini yaitu pada tahun 1992, dengan judul sebagai berikut :
IMPLEMENTASI AFTA DALAM PROSES INTEGRASI EKONOMI ASEAN

1.2 Ruang Lingkup Pembahasan
Suatu penulisan ilmiah harus memiliki ruang lingkup pembahasan yang jelas. Sehingga penulisan dapat difokuskan terhadap masalah yang diangkat dan menghindari bias dalam analisa yang disampaikan.
1.2.1 Batasan Waktu
Untuk mengkaji proses pemberlakuan AFTA dalam upaya untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara anggota ASEAN, penulisan ini akan mengawali dengan melihat KTT ASEAN IV, pada 27-28 Januari 1992 di Singapura, sebagai momen lahirnya Declaration of Singapore yang menjadi tonggak sejarah lahirnya AFTA. Serta implementasi penuh AFTA yang dimulai pada tahun 2002-2005.
1.2.2 Batasan Materi
Sebagai batasan dalam penulisan ini, materi yang akan dibahas adalah implementasi yang berupa proses pemberlakuan peraturan dan kendala-kendala dalam AFTA. Sehingga terdapat gambaran yang jelas mengenai signifikansi pemberlakuan AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN.

1.3 Permasalahan
Merumuskan suatu permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah karya ilmiah agar penulisan dan kajian yang dilakukan lebih fokus.[11] Berdasarkan hal inilah penulis berusaha membuat sebuah rumusan masalah yang dijadikan titik fokus analisa dan kajian dalam penulisan ini.
Negara-negara anggota ASEAN berharap kerjasama AFTA dapat menjadi mediasi terciptanya kondisi interdependensi yang menguntungkan bagi negara-negara anggota. Secara teoritis, kondisi mutual interdependency itu lahir dari kemampuan dan kondisi masing-masing negara anggota. Jika negara A mampu membuat produk a secara efisien, dan negara B mampu membuat produk b secara efisien, maka pasar akan semakin efektif ketika kedua negara itu melakukan kerjasama untuk melakukan foreign exchange. Hasilnya adalah output kedua negara itu akan semakin tinggi, karena kebutuhan mereka terpenuhi dengan adanya kegiatan perdagangan bilateral.
Tetapi di satu sisi, kondisi ideal tersebut masih jauh dari kenyataan. Karena seiring usianya keempatbelas berbagai permasalahan masih sering terjadi antar negara-negara anggota AFTA yang menyebabkan terhambatnya proses integrasi ekonomi kawasan. Belum lagi melemahnya komitmen beberapa negara anggota yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan orientasi pasar bagi proses perdagangan masing-masing negara anggota. Sehingga AFTA dianggap belum mampu menjawab tantangan global yaitu menyejahterakan negara-negara anggotanya dengan berbagai programnya.
Bahkan dalam konteks IT (Intentensity of Trade) menurut analisa Yudhi Sadewa, ekonom senior Lembaga Penelitian Danareksa, terlihat jelas perbedaan minat negara-negara anggota dalam melakukan aktivitas perdagangan. Hal ini menyebabkan efek positif dari AFTA kurang dirasakan oleh negara-negara anggota, seperti Indonesia. Ia mengatakan dilihat dari intensitas perdagangan beberapa negara menganggap pasar ASEAN kurang begitu penting. [12]
Di sisi lain, meskipun masih banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam proses pemberlakuan AFTA, hal ini tidak menurunkan optimisme untuk mewujudkan pasar tunggal ASEAN yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota. Karena mekanisme CEPT yang dijadikan kerangka kerjasama AFTA merupakan bagian dari harmonisasi sistem perdagangan kawasan dan pemerataan ekonomi antar negara-negara anggota. Bahkan CEPT juga menyediakan mekanisme dalam penyelesaian perselisihan yang memperbolehkan negara-negara anggota untuk menarik kembali konsesinya jika terjadi penyelewengan atas kesepakatan AFTA.
CEPT sebagai kerangka acuan yang digunakan dalam kerjasama AFTA juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan politik negara-negara anggotanya. Seperti yang terjadi pada Oktober tahun 2000, di saat Malaysia menunda industri nasional otomotifnya untuk dipasarbebaskan dalam AFTA. Permintaan ini ditanggapi dengan Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Temporary Exclusion List yang memperbolehkan negara-negara peserta AFTA untuk menunda sementara pemasaran produk-produknya di pasar AFTA.[13]
Oleh karena itu penulisan ini akan memfokuskan pada permasalahan mengenai impelementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN. Sehingga dapat dilihat sejauhmana proses pemberlakuan AFTA sebagai salah satu media untuk menciptakan integrasi ekonomi ASEAN?, dan apa saja kendala yang dihadapi negara-negara peserta AFTA?, serta bagaimana kritik dan harapan negara-negara peserta terhadap masa depan AFTA?. Maka rumusan masalah penulisan ini adalah: Sejauhmana implementasi AFTA dalam proses integrasi ekonomi ASEAN?

1.4 Kerangka Dasar Teori
Teori adalah serangkaian generalisasi yang menjelaskan atau memprediksi sebuah fenomena dalam kerangka ilmiah. Teori juga merupakan kerja empiris dalam mengumpulkan generalisasi yang memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Generalisasi dalam teori disusun secara sistematis sebagai sebuah upaya untuk memberikan penjelasan atau prediksi yang saintifik dan responsible.[14]
Liberalism and Economic Integration Theory
Kaum liberal meyakini bahwa free trade akan membawa perdamaian dalam hubungan internasional. Karena free trade akan menciptakan interdependensi dan kerjasama saling menguntungkan antar negara-negara pelaku pasar.[15] Kaum liberal berpendapat bahwa liberalisasi dalam ekonomi akan mengarah kepada free market dan minimalisasi peran negara. Sedangkan liberalisasi dalam politik akan mengarah kepada kebebasan dan persamaan individu. Sehingga terdapat hubungan erat antara kebebasan pasar dengan kebebasan individu untuk saling bekerjasama dan menciptakan perdamaian.[16]
Selain itu, kaum liberal juga menyatakan bahwa seluruh bentuk ekonomi yang mengakar kepada tradisi pemikiran liberal menganggap bahwa mekanisme harga dan pasar adalah media paling efektif untuk mengatur hubungan ekonomi domestik dan internasional. Oleh karena itu, doktrin liberal mengenai kebebasan pasar bertujuan untuk pencapaian maximum efficiency, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan individu.[17]
Perdagangan bebas merupakan media yang efektif dan damai dalam peningkatan kekayaan masing-masing negara. Karena negara-negara diuntungkan dengan kerjasama perdagangan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.[18] Lebih dari itu, agar terciptanya a peaceful global order, sistem dunia harus diarahkan menuju sebuah pasar global, dimana barang dan jasa dapat bergerak bebas melintasi batasan-batasan negara. Bahkan, dalam sebuah perdagangan bebas, secara alami, negara-negara akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan komparatif (comparative advantage) dengan menjual beberapa komoditas tertentu kepada negara lain. Sebaliknya negara-negara lain akan menjual komoditas tertentu yang tidak dimiliki oleh suatu negara sehingga terjadi pasar yang saling melengkapi dan menguntungkan.[19]
Di sisi lain, fenomena free trade di beberapa kawasan dunia dapat dimaknai sebagai proses integrasi ekonomi negara-negara anggota. Seperti yang dijelaskan dalam Integration Economic Theory bahwa transaksi ekonomi, hubungan perdagangan antar negara-negara yang sensitif, dan berdampak kepada peningkatan harga dan pendapatan dapat menciptakan suatu integrasi ekonomi antar negara-negara tersebut.[20]
Economic Integration Theory juga menjelaskan bahwa negara-negara akan diuntungkan dengan pemberlakuan perdagangan bebas yang mengarah kepada pembebasan tariff-barriers atau non-tariff barriers. Tetapi perdagangan bebas yang dilandasi oleh sebuah keinginan bersama tidak serta merta mengeliminasi kesempatan negara-negara yang lemah secara perekonomian untuk ikut berkompetisi dan meraih keuntungan dari proses perdagangan (gains from trade). Karena proses tersebut akan diiringi dengan penerapan aturan dan kesepakatan antar negara-negara peserta.[21]
Preferential Trade Agreements or Areas (PTA) atau Free trade Area (FTA) mensyaratkan kepada seluruh negara peserta untuk mengeliminasi atau mengurangi tarif pada masing-masing produk impor. Tetapi negara-negara peserta diperbolehkan untuk mempertahankan pembatasan-pembatasan tarif terhadap negara-negara non-peserta. Sedangkan berdasarkan tipenya, a free trade area (FTA) mengarah kepada zero tariffs antara negara-negara peserta, meskipun biasanya hanya terhadap barang dan jasa tertentu.[22]

1.5 Hipothesa
Menurut The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language, hipothesa adalah sebuah ide atau proposisi yang tidak didasarkan pada fakta dan pengalaman. Akan tetapi, hipothesa dibuat untuk menjelaskan suatu fakta atau menyediakan sebuah landasan dan asumsi dasar dari sebuah argumen.[23]
Begitu pula pengertian hipotesa dalam Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry. Hipotesa adalah suatu perkiraan mengenai hubungan antara konsep-konsep. Hipotesa dapat diuji berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dengan menggunakan prinsip-prinsip metode ilmiah. Sehingga hipotesa dapat ditolak atau diterima.[24]
Dalam hipotesa ini, penulis akan mengajukan asumsi dasar secara kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengkuantifikasi proses implementasi AFTA sejak 1992. Sedangkan pendekatan kualitatif digunakan untuk menjelaskan permasalahan yang melatarbelakangi dinamika pemberlakuan AFTA hubungannya dengan proses integrasi ekonomi ASEAN.
Kerjasama AFTA adalah upaya ASEAN dalam menghadapi international setting pasca Perang Dingin yang dianggap mampu memperkuat integrasi kawasan Asia Tenggara. Kerjasama ini bertujuan pula untuk meningkatkan interdependensi yang mengakar kepada kepentingan ekonomi masing-masing negara, standarisasi dan peraturan perdagangan, serta akses pasar. Sedangkan hal utama dalam kerjasama ini adalah keterbukaan komunikasi dan penyesuaian implementasi kebijakan yang akan memperkuat regionalisasi lewat jalur diplomasi dan ekonomi.
Berdasarkan tahapan-tahapan integrasi ekonomi, dalam suatu mekanisme free trade area (FTA) negara-negara harus menerapkan skema free intra trade yang terdiri dari kebijakan tarif dan non tarif. Kebijakan tariff barriers itu dapat berupa pembebasan bea masuk/tarif rendah antara 0 persen-5 persen (biasanya dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok), tarif sedang antara >5 persen-20 persen (biasanya dikenakan untuk barang setengah jadi), dan tarif tinggi di atas 20 persen (biasanya dikenakan untuk barang mewah. Sedangkan kebijakan non-tariff barriers adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat mempengaruhi proses perdagangan antar negara-negara anggota. Umumnya, kebijakan ini dapat berupa pembatasan spesifik (spesific limitation), peraturan bea cukai (customs administration rules), partisipasi pemerintah (government participation), dan biaya-biaya impor.[25]
Secara kuantitatif, dalam hipotesa ini penulis mengkuantifikasi beberapa indikator dalam free trade yang diantaranya adalah prosentase implementasi penghapusan ASEAN intra-tariff regional trade dan prosentase total nilai volume intra-trade ASEAN berbanding terbalik dengan total nilai volume external-trade ASEAN. Tabel I. 1 Persentase Tentative Pengurangan Tarif Pada Tingkat 0-5 persen 2004
Dalam pemberlakuanya, negara-neagara anggota AFTA telah melakukan pengurangan tarif intra-regional yang signifikan melalui skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dalam AFTA. Hal ini ditunjukkan dengan lebih dari 99 persen produk dalam kategori Inclusion List (IL) ASEAN-6, yang meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, telah mencapai tingkat pengurangan tarif 0-5 persen (Tabel I. 1). Sedangkan negara-negara anggota baru, yaitu Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam juga telah menunjukkan komitmennya dengan memasukkan 80 persen dari produknya ke dalam masing-masing Inclusion List (IL). Dari total produk-produk tersebut, 66 persennya memiliki tarif 0-5 persen.[26]

Tetapi pada Tabel I. 2, yang menunjukkan persentase volume intra trade ASEAN yang berbanding terbalik dengan volume extra trade ASEAN baik impor maupun ekspor sejak tahun 1993 hingga tahun 2003, terlihat bahwa sejak implementasi penuh AFTA pada tahun 2002, belum terdapat perkembangan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada Tabel I. 3 jumlah intra-trade ASEAN jauh lebih kecil daripada beberapa blok perdagangan lainnya.

Tabel I. 1 Prosentase Volume Perdagangan ASEAN
Sumber: WWW.ASEANSEC.ORG, data diolah oleh penulis berdasarkan nilai ekspor-impor intra-extra ASEAN dengan rumus vi/ve x 100% (ket. Vi : volume intra trade ASEAN, ve: volume extra trade ASEAN)

Tabel I. 2
Sumber : http://www.mofa.go.jp/region/asia-paci/growth.pdf
Secara kualitatif, penulis lebih menyoroti pada kebijakan non-tarif negara-negara anggota yang berupa peraturan dan prosedur kepabeanan yang membatasi proses perdagangan antar anggota AFTA, masalah standarisasi yang digunakan oleh masing-masing anggota, dan perbedaan orientasi pasar seringkali menghambat transaksi produk dagang yang telah disepakati dalam CEPT. Faktor yang terakhir ini merupakan permasalahan signifikan yang sedang dihadapi oleh pasar AFTA. Karena dalam kenyataannya, negara-negara peserta AFTA cenderung untuk memilih pasar Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Timur daripada pasar ASEAN sendiri. Sehingga pertumbuhan perdagangan ASEAN berjalan lambat.[27] Selain itu, beberapa kendala lain yang tidak kalah rumitnya adalah masalah mekanisme penyelesaian perselisihan, aturan asal mula, standar dan pencocokan, dan ukuran baru guna memperkuat perdagangan dan investasi intra-ASEAN.[28]
Dari kedua pendekatan tersebut, dapat disimpulkan sementara bahwa perdagangan bebas ASEAN sebagai salah satu tahapan dalam proses integrasi ekonomi ASEAN belum dapat dikatakan optimal, bahkan cenderung berjalan lambat. Sementara itu, friksi perdagangan antar negara-negara anggota menyebabkan perselisihan baru dalam dinamika ASEAN. Sehingga, keberadaan AFTA yang dicita-citakan sebagai magnet dari terciptanya integrasi ekonomi ASEAN justru bisa menghasilkan disintegrasi.

1.6 Metodologi
Penggunaan metodologi dalam penulisan adalah sebuah upaya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh secara saintifik. Dengan hal ini, suatu ilmu pengetahuan dapat diuji kebenarannya melalui metode-metode ilmu pengetahuan yang dibangun dalam studi ilmu hubungan internasional.[29]
1.6.1 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data tidak kalah penting dalam sebuah penulisan. Karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap data dan fakta yang diperoleh. Maka penulis akan mengumpulkan dan menganalisa data yang diperoleh dari beberapa perpustakaan dan lembaga yang berkaitan langsung dengan permasalahan ini yaitu :
1. Perpustakaan Fisip Unej
2. Perpustakaan Universitas Jember
3. Perpustakaan CSIS
4. Perpustakaan LIPI
5. Departemen Luar Negeri
6. Sekretariat Jenderal ASEAN di Indonesia
7. Dan sumber-sumber relevan lainnya
1.6.2 Metode Analisa Data dan Level Analisa
Sebagai seorang pestudi ilmu sosial, khususnya dalam ilmu hubungan internasional, penulis ingin menggunakan dua metode yang keduanya bisa saling mendukung. Pertama adalah metode kualitatif yaitu metode yang umumnya digunakan oleh para ilmuwan sosial untuk mengkaji berbagai hal terkait dengan data dan fakta non angka. Sedangkan yang kedua adalah metode kuantitatif yang penulis gunakan sebagai salah satu cara untuk memperkuat data kualitatif yang penulis dapatkan.[30]
Level analisis dalam tulisan ini terdiri dari dua hal yang penting. Pertama adalah variabel dependen yang menjadi unit analisis yaitu regional. Kedua adalah variabel independen yang menjadi unit eksplanasi yaitu internasional/globalism.[31]

1.7 Pendekatan
Perang Dunia II merupakan momentum penting dalam sejarah hubungan internasional. Munculnya fenomena negara-negara kuat (the major power state) yang terdiri dari UKUSA (United Kingdom, United Sates, and Australia), dan Uni Soviet adalah bagian dari pemicu terbentuknya aliansi dan pakta-pakta pertahanan kawasan. Persekutuan the major power states telah menyebabkan sebuah kekhawatiran yang mendalam akan terjadinya sebuah perebutan kekuasaan dan pengaruh dalam konstelasi politik internasional. Kekhawatiran itu terbukti dengan berkumpulnya negara-negara kecil yang lemah dalam hal persenjataan, kekuatan militer, dan kekuatan ekonomi. Maka muncullah sebuah regionalisasi baru yang bisa dikategorikan menjadi tiga macam : regional defense, regional economy, and a hybrid type.[32]
Regionalisme adalah sebuah bentuk kebutuhan yang menjadi tuntutan dalam era globalisasi saat ini. Kebutuhan ini terdiri kebutuhan identitas dan eksistensi berdasarkan kedekatan geografis maupun budaya yang memotivasi mereka untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama (the common goals) serta upaya problem solving terhadap masalah-masalah politik, budaya, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam pandangan yang berbeda, munculnya regionalisme adalah sebuah upaya untuk mencegah fenomena unilateralism Amerika Serikat dan universalism yang menembus batas-batas kehidupan suatu nation state.[33] Bahkan negara-negara berkembang memandang regionalisme sebagai suatu alat, diantara yang lainnya, untuk membantu mereka dalam menghadapi fenomena globalisasi.[34] Berdasarkan pandangan-pandangan ini, maka pembentukan blok-blok ekonomi dan perdagangan dalam hubungan internasional merupakan pilihan rasional bagi negara-negara berkembang sebagai suatu upaya untuk survive.
Dalam penulisan ini, penulis memilih pendekatan regionalisme ekonomi yang berkaitan erat dengan fenomena liberalisasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Regionalisme ekonomi, khususnya blok-blok perdagangan (free trade areas/FTAs), secara umum memiliki keterkaitan dengan sejarah keruntuhan ekonomi dunia antara masa Perang Dunia I dan II yaitu jatuhnya harga komoditas bahan pokok pada tahun 1920an diikuti dengan Great Depression pada tahun 1930an yang mengakibatkan devaluasi besar-besaran, peningkatan hambatan tarif yang tinggi dalam perdagangan dan pembentukan mata uang regional, serta blok perdagangan.[35]
Pada tahun 1970-an hingga 1980-an, integrasi ekonomi kawasan antar negara-negara berkembang, khususnya di Afrika dan Amerika Latin, ditunjukkan dengan keberadaan import substitution industrialization (ISI) sebagai bentuk dari regional autarky.[36] Pada dua periode itu, integrasi ekonomi kawasan dipandang dalam dua aspek yaitu secara negatif dan positif. Secara negatif, integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai suatu ancaman terhadap rezim perdagangan multilateral. Tetapi secara positif, perdagangan bebas dan integrasi ekonomi kawasan dipandang sebagai pembentukan blok-blok yang justru bertujuan untuk memajukan rezim perdagangan internasional. Pembentukan perdagangan kawasan, khususnya yang tertulis dalam Pasal 24 GATT (General Agreement on Tariffs and Trades), digambarkan sebagai suatu batu lompatan untuk memajukan liberalisasi internasional.[37]
Lebih dari itu, beberapa pendukung regionalisme mengungkapkan beberapa argumentasi yang mendasari keyakinan mereka mengenai hal tersebut. Pertama, mereka menganggap pembentukan regionalisasi mendukung perdagangan ke arah yang lebih bebas dan multilateralisme setidaknya dalam dua hal yaitu dampak positif dari perdagangan (trade creation) secara umum melebihi daripada dampak negatifnya (trade diversion)[38], dan kontribusi regionalisasi terhadap dinamika internal dan internasional yang justru cenderung lebih positif bagi masa depan liberalisasi global.[39] Kedua, mereka mengatakan bahwa regionalisme seringkali memiliki efek-efek nyata yang penting. Inisiatif regional dalam memecahkan berbagai masalah dapat membiasakan pemerintahan (pemerintah dan warga negaranya) dalam proses liberalisasi dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk bergerak ke wilayah multilateral. Ketiga adalah regionalisme dianggap cenderung memilki efek politik yang lebih positif daripada negatif. Perdagangan dan integrasi ekonomi yang lebih luas telah membentuk European Union (EU)dimana perang antara Jerman dan Perancis mencair seiring dengan meningkatnya peran EU. Argentina dan Brazil telah memfungsikan Mercosur (Mercado Commun del Sur) untuk mengakhiri sejarah rivalitas keduanya dalam ketegangan nuklir.[40]
[1] http://www.aseansec.org/1163.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[2] http://www.dprin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm, diakses pada tanggal 08 Juli 2005
[3] http://www.aseansec.org/74.htm, diakses pada tanggal 09 Juli 2005
[4] http://www.aseansec.org/afta.pdf, diakses pada tanggal 09 Januari 2005
[5] Ibid
[6] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[7] http://www.aseansec.org/12375.htm, diakses pada tanggal 05 Juli 2005
[8] http://www.aseansec.org/2115.htm, diakses pada tanggal 04 Juli 2005
[9] Kompas, 09 Agustus 2005
[10] Ibid
[11] Winarno Surachmad, Dasar-Dasar dan Teknik Riset : Pengantar Metodologi Ilmiah, CV Tarsito, Bandung, 1978, hal. 48-49.
[12] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0308/25/finansial/509774.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005

[13] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/10/jatim/249146.htm, diakses pada tanggal 02 Oktober 2005
[14] Alan C. Isaak, Scope and Methods of Political Science, An Introduction to The Methodology of Political Inquiry, The Dorsey Press, Illinois 1981, p.167-170.
[15] Robert Gilpin, Theories of Political Economy of International Relations, The Princeton University Press, New Jersey 1987, p.26-31.
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Scott Burchill and Andrew Linklater, Theories of International Relations, St. Martin’s Press. Inc, the United States of America, 1996, p. 32-38
[19] Dr. Hamdy Hady, Ekonomi Internasional, Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional, GHALIA, Indonesia 2001, hal.
[20] Paul R. Viotti and Mark V. Kauppi, International Relations Theory, Realism, Pluralism, Globalism, Macmillan Publishing Company, New York 1990, p. 366-368.
[21]AlfredTovias,TheTheoryOfEconomic Integration: Past And Future, http://www.ecsanet.org/conferences/ecsaworld2/tovias.htm, diakses pada 10 Agustus 2005
[22] Jennifer Pedussel Wu, Measuring and Explaining the level of Regional Economic Integration, Working Paper B12 2004, http://www.zei.de, diakses pada tanggal 11 Agustus 2005
[23] The New Lexicon Webster’s Dictionary of The English Language
[24] Op. Cit. Alan C. Isaak
[25]Op.Cit. DR. Hamdy Hady, hal. 65-75
[26] www.aseansec.org
[27] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0307/14/eko01.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2005
[28]Faustinus Andrea , Kemitraan strategis ASEAN+3, http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=95&id=41&tab=1, diakses pada tanggal 03 November 2005
[29] Mohtar Mas’oed, Ilmu Hubungan Internasional : Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta, 1990, hal. 1-4.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] A. Hasnan Habib, Defining the “Asia Pasific Region”, dalam jurnal berjudul The Role of Security and Economic Cooperation Structure in The Asia Pasific Region, Indonesian and Australian Views (CSIS, 1996), hal . 3-11
[33] Ibid.
[34] Pendapat yang dikemukakan oleh James J. Hentz dalam Summer Research Grant Report : The Regional Dimension of Globalization: The Three Level Game – Globalization – Domestic Politics and Regionalization in South Africa and Brazil http://academics.vmi.edu/grants_in_aid/GrantDocs/Hentz.doc, diakses pada 29 Oktober 2005
[35] Jagdish N. Bhagwati, Economics and World Order From 1970’s to 1990’s: The Key Issues, Free Press, Maxmillan Publish, 1971, hal. 1-27

[36] regional autarky adalah negara atau kawasan yang hidup terisolasi, tanpa mempunyai hubungan ekonomi, keuangan, maupun perdagangan internasional (ekspor dan impor)
[37] Op. Cit. James J. Hentz
[38]Trade creation adalah penggantian dimana produk domestic suatu negara yang melakukan integrasi ekonomi regional melalui pembentukan FTA (Free Trade Area) atau CU (Customs Union) dengan produk impor yang lebih murah dari anggota lain. Jika seluruh sumber daya digunakan secara full employment dan dengan melakukan spesialisasi berdasarkan comparative advantage, masing-masing negara akan memperoleh dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memperoleh barang dengan harga yang relative lebih murah. Sedangkan Trade diversion merupakan dampak negatif dari impor barang yang harganya relatif murah dari negara bukan anggota FTA atau CU, sehingga akan digantikan dengan impor yang harganya relatif lebih mahal dari negara anggota. Op.Cit. Dr. Hamdy Hady, Hal. 88-93
[39]Baca C. Fred Bergsten dalam tulisannya yang berjudul Open Regionalism dan dipublikasikan oleh Institute for International Economics (IIE); Washington, http://www.iie.com/publications/wp/wp.cfm?researchid=152

[40] Ibid.